BERITANUSRA.ID-- Sekitar 128 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bali melakukan prosesi pengangkatan Advokat di Azana Boutique Hotel, Minggu (23/03/2025).
Wakil Ketua Umum PERADI, H.M.E Zaenal Marzuki, SH, MH. Dalam kesempatan itu hadir Pengangkatan kepada para advokat. Ia mengatakan, advokat sebagai profesi yang mulia ( officium Nobille) dan memiliki tanggung jawab dalam mengemban amanat untuk turut serta mewujudkan supremasi hukum.
"Saudara-saudara harus bersyukur bahwa saudara-saudara telah diangkat sebagai advokat oleh organisasi PERADI yang diamanatkan oleh UU Advokat, bahwa PERADI satu-satunya organiasi yang diberikan 8 kewenangan baik dari merekrut anggota sampai pada pemberhentian anggota", ujarnya.
Disampaikan juga oleh Waketum DPN Peradi ini bahwa tanggung jawab advokat itu tidak semata-mata sebuah keharusan yang diwajibkan secara yuridis, melainkan kewajiban yang muncul dari tuntutan hati nurani.
Dalam Penjelasannya Zaenal memaparkan advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta keadilan.
"Selamat kepada seluruh advokat yang baru diangkat. Semoga sukses dalam menjalankan tugasnya, selalu ingat akan sumpah dan memegang teguh kode etik advokat,” pintanya.
Sementara Ketua DPC PERADI Denpasar yang juga selaku Wakil Sekretaris DPN PERADI Budi Adnyana dan didampingi Fredrik Billy selaku Sekretaris mengajak seluruh advokat yang tergabung dalam Himpunan PERADI untuk bersatu dan kompak untuk mendukung single Bar yang menjadi keharusan Advokat.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru diangkat.
"Semoga mampu untuk bertanggung jawab dengan baik dan sukses dalam melaksanakan tugas profesinya," ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bidang Pengangkatan Advokat Ondo Anggi Dear Simarmata, S.H, dan pengurus DPC Peradi Denpasar.
Pada kegiatan pengangkatan advokat tersebut, juga dilakukan penyerahan SK advokat kepada seluruh advokat yang dilakukan oleh DPN Peradi kepada Segenap Advokat yang diangkat.



%20(1).png)

