Kedatangan Anggota LSM KPK, Ketut Suartika mendampingi I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa dan I Wayan Darsana (74) serta warga lainnya diterima langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, I Gede Susana untuk menanyakan keberadaan lahan masing-masing seluas 73 are milik Darsana dan 70 are milik Sidia yang telah disertifikatkan melalui program PTSL oleh Desa Adat Julah.
Anggota KPK Ketut Suartika yang akrab disapa Nyok, usai mengantarkan warga tersebut menegaskan, langkah yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan kedua warga Desa Julah yang disebutkan tanahnya dikuasai oleh Desa Adat dengan dugaan melibatkan pihak-pihak tertentu dan secara rekayasa tanpa prosedur yang sah.
“Dari hasil penyelidikan kami terhadap permasalahan yang kami tangani ada dugaan terlibatnya oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya secara sistemastis dan masif untuk praktek mafia tanah,” tegas Suartika.
KPK berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan juga menemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda terhadap kedua objek seluas 73 are dan 70 are, bahkan sudah ada pemecahan SHM atas milik Desa Adat di lahan tersebut.
“Penguasaan kedua lahan dilakukan dengan mengintimidasi warga masyarakat dan menguraikan data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga menciptakan keadaan palsu untuk menguasai obyek dan menghambat proses pembuatan sertifikat,” beber Anggota KPK.
Terhadap permasalahan yang terjadi, Kantor ATR/BPN Buleleng melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memastikan akan melakukan pengecekan lapang sebagai langkah awal dan memastikan keberadaan dua lahan tersebut.***



%20(1).png)

