Advertisement

Wanita

Menu Atas

PW SEMMI NTB: Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah oleh Oknum Anggota DPRD NTB

Kalingga
Senin, 15 September 2025 | Senin, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T07:56:33Z


Beritanusra.id ( Mataram) – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama seorang anggota DPRD Provinsi NTB. SEMMI NTB menilai kasus ini sarat kepentingan dan harus segera dituntaskan secara transparan tanpa tebang pilih.

Hal ini sampaikan pada rilliesnya pada 15 September 2025. Menurut Keterangan Ketua PW SEMMI NTB bahwa Kronologi Kasus dugaan pemalsuan tersebut adalah sebagai berikut;

Kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika Muh. Adnan membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah dengan bukti kwitansi pembayaran. Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 417 atas nama M. Saleh saat itu telah dikuasai oleh Muh. Adnan.


Namun, pada tahun 2013–2014, Oknum Dewan NTB ini mulai melakukan pendekatan dengan alasan menjaga aset tanah milik Muh. Adnan. Seiring waktu, Adnan menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada Terduga Pelaku. Diduga dokumen tersebut kemudian disalahgunakan oleh E yang juga Oknum Dewan Tersebut.


Pada 23 Maret 2015, diajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti di BPN Dompu atas nama M. Saleh dengan alasan hilang, padahal sertifikat asli berada di tangan Muh. Adnan. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2015, melalui akta jual beli di hadapan Notaris Munawir, SH., tanah tersebut dialihkan kepada Oknum Dewan Berinisial E dengan dasar peralihan hak dari Jaenab (istri M. Saleh). Padahal, Jaenab menegaskan tidak pernah hadir di BPN maupun di kantor notaris untuk melakukan peralihan hak.


Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Nomor Lab: 479/DTF/2025 tanggal 24 Maret 2025), tanda tangan atas nama Jaenab pada dokumen jual beli dinyatakan sebagai Spurious Signature atau tanda tangan palsu.


Perkembangan Proses Hukum:


Laporan polisi tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: Lepas/VII/2024/MDK, tanggal 11 Juli 2024.


Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/520/VII/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 11 Juli 2024.


Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan SPDP Nomor: SPDP/39/II/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 13 Februari 2025 yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Dompu.


Hingga kini, setidaknya 12 saksi telah diperiksa, termasuk ahli pidana dan laboratorium forensik.


Penyidik juga telah memperoleh izin resmi dari Ketua DPRD NTB untuk melakukan pemeriksaan terhadap E, meskipun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.



Selain itu, diketahui E sang anggota Dewan mencoba menggugurkan proses pidana dengan mengajukan beberapa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dompu (No. 01/Pdt.G/2025/PN Dpu dan No. 16/Pdt.G/2025/PN Dpu), namun kedua gugatan tersebut akhirnya dicabut.


Pasal yang Diduga Dilanggar:


E Oknum Dewan diduga melanggar beberapa pasal, antara lain:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,

Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah,

Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,

Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik.



Sikap PW SEMMI NTB:


PW SEMMI NTB menegaskan, kasus yang menyeret nama seorang anggota DPRD NTB ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. SEMMI NTB menolak adanya intervensi politik maupun upaya menggiring kasus ke ranah perdata semata.


“Kasus ini jelas merupakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan tanah. Aparat hukum harus segera menuntaskan proses penyidikan dan menyeret ( E) ke meja hijau. SEMMI NTB akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB dalam pernyataan sikapnya.


Pernyataan Kuasa Hukum Muh. Adnan


Kuasa hukum Muh. Adnan, Supardin Siddik, S.H., M.H., menilai upaya hukum yang ditempuh oleh E melalui gugatan perdata hanyalah bentuk pengalihan isu untuk menggugurkan proses pidana.


“Fakta hukum sangat jelas: tanah SHM Nomor 417 sudah dijual almarhum M. Saleh kepada klien kami, Muh. Adnan. Proses peralihan hak atas nama E jelas cacat hukum karena menggunakan dokumen palsu, termasuk tanda tangan istri almarhum yang telah terbukti palsu berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik. Kami meminta penyidik dan kejaksaan segera menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Supardin Siddik. ( Rillies)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PW SEMMI NTB: Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah oleh Oknum Anggota DPRD NTB

Trending Now


 

Iklan

Iklan