Penulis; Subhan (Aktivis Senior Kemanusiaan)
OPINI
BERITANUSRA.ID- Opini ini sangat penting dan menyentuh persoalan keadilan bagi rakyat..!!
Secara teknis, tabung gas 3 kg maksudnya adalah berat gas LPG cair di dalamnya sebesar 3 kilogram, bukan berat tabungnya. Namun, benar bahwa gas bersifat mudah menguap dan bisa mengalami penyusutan volume jika terjadi perubahan suhu atau penyimpanan yang kurang tepat..!
Secara hukum dan praktik niaga, rakyat membayar sesuai label 3 kg, karena itu adalah standar isi saat pengisian di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) di bawah pengawasan Pertamina.
Jadi, ketika sampai ke masyarakat dan terjadi penyusutan, rakyat sebenarnya menanggung rugi kecil secara tidak langsung, karena tidak bisa memastikan apakah isinya benar-benar masih 3 kg atau sudah berkurang?
"Karena itu, yang seharusnya dipertahankan bukan hanya tulisan “3 kg”, tetapi kejujuran dan pengawasan pada proses pengisian, penyimpanan, dan distribusi agar isi benar-benar sesuai dengan yang dibayar rakyat," kata Aktivis Senior Kemanusiaan, Subhan.
Jadi, rakyat tidak semestinya membayar atas angka yang tidak nyata, negara dan penyedia gaslah yang wajib memastikan isi tabung benar-benar 3 kg pada saat dijual ke publik..! Untuk menantisipasi semestinya setiap penjual Gas elpiji harus Menyediakan alat Timbangan digital seperti rakyat membeli emas..!!


%20(1).png)

