Advertisement

Wanita

Menu Atas

Penegakan Hukum Oleh Kejari Badung Atas Hadi Wijaya Penuh Kejanggalan

Redaksi Media
Jumat, 21 Juli 2023 | Jumat, Juli 21, 2023 WIB Last Updated 2024-12-24T11:13:25Z


Denpasar (Bali) — Perkembangan Kasus dugaan “penggelapan’ Dana Pembelian Semen yang melibatkan salah satu pengusaha semen yang terkenal di Buleleng, terus berlanjut dan sudah masuk tahap Pelimpahan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.


Diketahui, Menurut Keterangan Pengacara, kejanggalan tersebut disebabkan Kliennya dilaporkan oleh (Y) yang tak lain rekanan bisnisnya sempat mentok di Polres Buleleng, Namun ternyata berlanjut pelaporannya di Polres Badung.


Saat dikonfirmasi oleh awak Media PengacaraTersangka Hady Wijaya (74) yakni I Wayan Mudita dan kawan kawan yang sampaikan langsung secara lisan I Gusti Ngurah Artana SH, di Halaman PN Denpasar, mengatakan," dirinya merasa janggal dengan proses penahanan dilakuakan pihak Kejaksaan Negeri badung,"


Ia mengatakan dirinya merasa janggal dengan apa yang disangkakan oleh tim kejaksaan Negeri Badung lantaran diduga menggelapkan dana sebesar Rp 41 juta.


“Bahwa perbuatan itu ada, tapi bukan pidana sebab itu masuk dalam ranah perdata,”tukasnya.

Pengacara I Wayan Mudita SH diwakili I Gusti Ngurah Sedana SH melakukan pendampingan
Terhadap Hady Wijaya (74) di Polres Badung


Pengacara sedang mengupayakan pengalihan dan atau penangguhan penahanan kepada Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.


Hal ini dijelaskan karena tidak ada bukti kuat yang diajukan pelapor sebagai bukti permulaan kuat. 


Malah pihaknya mengindikasikan bahwa pelapor menggunakan bukti permulaan diduga juga “Palsu”.


Baca Juga:   Akibat Hujan Deras Beberapa Wilayah Di Buleleng Siaga

“Klien kami Sudah sempat dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Badung, namun dengan alasan kesehatan, akhirnya ditangguhkan penahanannya yang sebelumnya sempat dibantarkan dirumah sakit,” terangnya.


Dijelaskan pula adanya proses dilakukan Tahap dua penyerahan tersangka dan Barang bukti dari Penyidik kepada pihak Kejaksaan.


“Saya berharap keadilan ada di PN ini, karena saya rasa Klien Saya tidak bersalah dan jaksa yang menangani kasus ini mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sendiri, “ujar Pengacara Hady Wijaya.


Atas pengajuan dengan pertimbangan usia dan kesehatan kliennya, pengacara lantas mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan. Namun, kliennya kemudian diserahkan berkasnya ke ke Kejaksaan Negeri Badung pada Kamis (20/07/2023) karena dianggap P2.


 

Di Kejaksaan Negeri Badung, Pengacara kembali mengajukan surat penangguhan dan atau pengalihan penahanan kliennya kepada pihak Kajari Badung,


Namun, setelah jaksa peneliti dan kasi Pidum, di Kejari Badung membuat notulen sebagai pertimbangan kemanusiaan untuk mengajukan tahanan rumah kepada kliennya kepada Pihak Kajari Badung belum membuahkan hasil.


Lantas, usaha para pembela hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri Badung, tidak mengabulkan penangguhan penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, ternyata langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.


Saat ini Pengacara sedang mengupayakan pengalihan dan atau penangguhan penahanan kepada Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, agar kliennya menjadi tahanan rumah.


“Maka untuk sementara, status klien kami menunggu proses permohonan penangguhan dan Pengalihan atau penahanan dari PN Denpasar, Dan Untuk Sementara Bapak Hady Wijaya menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Badung dan dititipkan Rutan Polres Badung,” terangnya.


Sembari menunggu proses permohonan pengalihan dan atau penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Saat ini tersangka Hady Wijaya (74) sedang berada penahanan jaksa yang kemudian dititipka tahanan di Polres badung karena suatu dan lain hal.



Dikonfirmasi kembali, tentang proses penahanan kliennya oleh pihak Kejaksaan Negeri Badung, kembali I Gusti Ngurah Artana SH menyampaikan bahwa, sedari awal pihak memang meragukan proses penegakan hukum oleh Polres dan berlanjut pada penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Badung. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penegakan Hukum Oleh Kejari Badung Atas Hadi Wijaya Penuh Kejanggalan

Trending Now


 

Iklan

Iklan