Kalposek Seririt Kompol I Made Suwandra ,S.H. saat memberikan rilis di Polres Buleleng menuturkan kejadian ini berawal dari adanya laporan kehilangan 2 ekor kambing milik I Nengah Sukadarma warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt pada tanggal 30/06,kemudian laporan yang sama di laporkan oleh I Putu Sianta warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt yang kehilangan 4 ekor kambing pada tanggal 4/07 masing- masing korban mengalami kerugian 5 juta dan 10juta dari laporan tersebut petugas kepolisian menemukan sisa tulang belulang yang di duga sisa dari kambing yang di curi .
“Modus pelaku dengan cara menyembelih kambing kemudian pelaku menjual daging tersebut kepada masyarakat yang ada di sekitar Kecamatan Seririt tanpa mengetahui asal usul daging tersebut dari mana ,pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga kami berikan hadiah timah panas ,”.ujar Kapolsek Seririt itu .
Sementara itu pelaku Ngurah Darmayasa mengakuhi perbuatannya pelaku mengaku melakukan aksinya kareena terhimpit faktor ekonomi selain itu pelaku juga ikut mengkomsumsi hasil daging curian tersebut pelaku mengaku juga menjual daging curiannya seharga 300 rb .
“Saya menjual daging curian tersebut untuk saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari ,daging tersebut saya jual kepada masyarakat biasa bukan kepada pedagang sate atau pasar selain itu daging sisa yang saya jual ,saya konsumsi sendiri ,”ujar Residivis Kambuhan tersebut.
Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -1 KUHP ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .(Red)


%20(1).png)

