Advertisement

Wanita

Menu Atas

Tak Kapok, Residivis Kambuhan Nekat Curi Kambing

One Redaksi
Kamis, 20 Juli 2023 | Kamis, Juli 20, 2023 WIB Last Updated 2024-12-25T11:08:39Z


BERITANUSRA.ID -Nasib apes nampaknya di alami oleh Gede Ngurah Darma Yasa[50] tahun warga Banjar Dinas Lembah Sari ,Unggahan Kecamatan Seririt pasalnya pria yang baru saja bebas 1 bulan yang lalu dari jeruji besi harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena ulahnya,kembali melakukan pencurian hewan ternak jenis kambing di 2 lokasi yang berbeda .

Kalposek Seririt Kompol I Made Suwandra ,S.H. saat memberikan rilis di  Polres Buleleng menuturkan kejadian ini berawal dari adanya laporan kehilangan 2 ekor kambing milik I Nengah Sukadarma  warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt pada tanggal 30/06,kemudian laporan yang sama di laporkan oleh I Putu Sianta warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt yang kehilangan 4 ekor kambing pada tanggal 4/07 masing- masing  korban mengalami kerugian  5 juta dan 10juta dari laporan tersebut petugas kepolisian menemukan sisa tulang belulang yang di duga sisa dari kambing yang di curi .

“Modus pelaku dengan cara menyembelih kambing kemudian pelaku menjual daging tersebut kepada masyarakat yang ada di sekitar Kecamatan Seririt tanpa mengetahui asal usul daging tersebut dari mana ,pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Saat  ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga kami berikan hadiah timah panas ,”.ujar Kapolsek Seririt itu . 

Sementara itu pelaku Ngurah Darmayasa mengakuhi perbuatannya pelaku mengaku melakukan aksinya kareena terhimpit faktor ekonomi selain itu pelaku juga ikut mengkomsumsi hasil daging curian tersebut pelaku mengaku  juga menjual daging curiannya seharga 300 rb .

“Saya menjual daging curian tersebut untuk saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari ,daging tersebut saya jual kepada masyarakat biasa bukan kepada pedagang sate atau pasar selain itu daging sisa yang saya jual ,saya konsumsi sendiri ,”ujar Residivis Kambuhan tersebut.

Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -1 KUHP ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .(Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Kapok, Residivis Kambuhan Nekat Curi Kambing

Trending Now


 

Iklan

Iklan