![]() |
| Hearing DPRD Buleleng dan BPN Singaraja; Pengajuan Pemohon SHM di Bukit Ser Prosedural |
BERITANUSRA.ID -- Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang digelar DPRD Buleleng dengan Kepala ATR/BPR Singaraja Pada Jumat (03/01/2024).yng juga dihadiri pengadu Dari LSM dan Perwakilan masyarakat yang mengatas namakan Elemen Pemuteran Bersatu.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, didampingi Pimpinan DPRD Buleleng, Ketua Komisi I dan Tim Ahli DPRD Buleleng mengadakan kunjungan kerja ke BPN Buleleng guna menindaklanjuti aspirasi dari warga desa Pemuteran terkait dengan Tanah Negara di Bukit Ser.
Ada dua pokok masalah yang diperjelas oleh DPRD Buleleng jika disimak dari pertemuan , pertama bagaimana proses pengajuan para pemohon yang diproses sehingga bisa terbit SHM dan Ada suara suara sumbang terkait adanya juga permohonan SHM yang tidak bisa diproses BPN dikawasan Bukit SEr Pemuteran Buleleng Bali.
Ketut Ngurah Arya dalam pertmuan menyampaikan bahwa agenda kunjungan kerja ke BPN Buleleng untuk mencari informasi terkait dengan proses dan penerbitan sertifat di wilayah Bukit Ser.
Menurtunya, data dan informasi yang didapat nanti sangat penting sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi dan jawaban kepada masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasinya ke gedung dewan Buleleng.
Seusai pertemuan Ketua DPRD Bulelengpun menyampaikan hasilnya ke awak media bahwa, bahwa dari pihak BPN yakni Ariyasa di bagian permohonan data semua benar.
"Kita juga mneymapiakan kepada Kepala Kanta, bahwa kita juga meminta bukti bukti yang lain dimana ada yang permohohonannya di tolak," ucap Ketua DPRD.
Intinya pihaknya juga akan mengajak pihak BPN ke lapangan terkait dengan adanya penolan permohonan, apa yang menjadi dasar seperti kemiringan tanah dan lain sebagainya.
"Ini juga kita sampaikan kepada teman teman (pengadu.red) bahwa data juga harus diserta bukti bukti bukan hanya saksi saksi," tegas Ketua Dewan.
Artinya ada pengajuan yang 12 Ha dan 34 Ha apakah boleh atau tidak diajukan.
Hal lainnya menurut Ngurah Arya, bahwa terkait adanya proses mediasi, karena ada langkah pidana, perdata, terkait pengajuan yang dulu pernah dilakukan oleh warga (klian adat.red).
"Dimana ada SPPT yang hilang dimana pernah ia diperjuangkan tidak berhasil dan ketika orang lain yang mengurus hal ini, bisa berhasil itu lain. dan dia pernah menguasai tanah itu itulah yang dimediasi, dan hasilnya mungkin setelah mediasi akan dikasi hak dia dan tidak akan lanjut kepidana," ucap Ketua Dewan.
Hari ini menurut Ketua Dewan bahwa pihaknya mempertanyakan masalah perdata atau tanah dan apa yang disampaikan Bagian Pendataan dan Pemohonan Tanah BPN (Ariyasa.red).
"Jika apa yang disampaikan pak ariyasa itu sudah benar itu akan menjadi rujukan benar, tapi terkaitnya ada "pemikiran" konspirasi terkait luasan yang begitu banyak dan jumlah nya itu yang menjadi pertanyaan kita semua," ucap Ngurah Arya.
Menjawab pertanyaan tentang kejelasan posisi tanah dengan luasan 12 dan 34 Ha pihaknya sudah mengajukan kejelasan tersebut diforum.
Terkait isu pemohon dari luar daerah pemuteran, ia menjawab bahwa hasilnya yang pasti pemohon 5,4 Ha adalah semua pemohon warga pemuteran sendiri.
Tentang, adanya sertifikat dimiliki orang luar Buleleng maka itu nanti ditelusiri, tapi terkait pemohon ia mempertegas bahwa 5,4 Ha pemohonnya adalah warga pemuteran sendiri.
Sedangkan dari pihak ATR BPN Buleleng menyampaikan bahwa terkait adanya usulan mediasi dari kanta adalah guna mendudukkan dua belah pihak dengan menunjukkan bukti bukti yang ada, guna tercapai kesepakatan kedua belah pihak terhadap objek dilokasi.
Selanjutnya, apa yang menjadi hasil dari pertemuan antara DPRD Buleleng dengan BPN Buleleng akan dijakan sebuah bahan tambahan nantinya bisa dipakai untuk menjadikan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil oleh DPRD Buleleng.
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Ketua I DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, S.T, Wakil Ketua II Made Jayadi Asmara, S.Sos., Wakil Ketua III Kadek Widana, Ketau Komisi 1 Luh Marleni, Kepalan BPN Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa,A.Ptnh.,M.H. beserta jajaran serta LSM.



%20(1).png)

