BERITANUSRA.ID- Seorang perempuan inisial R (26 tahun) berasal dari Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kabupaten Lombok Timur dilaporkan karena diduga menikah dengan laki-laki inisial SJ yang berasal dari desa yang sama, mereka diduga menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami R yang pertama. Mereka diduga melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Alih-alih sembunyi, tindakan melawan hukum itu justru diketahui oleh suami dari R, yakni inisial Z sebagai pelapor yang berasal dari Dusun Kepah, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, pernikahan tersebut diketahui oleh Z melalui dua akun Facebook bernama Mega Bayanil Azim dan omm bonger. Mereka tak sengaja mempublish pernikahan kedua nya. Padahal, R masih dalam status seorang istri dari saudara Z, tidak hanya itu. Mereka juga telah dikaruniai anak perempuan bernama Aida Zulfa Azzahra (5 tahun).
Wahyudi Ramdani, S.H. Adalah atau Pengacara dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Glory sekaligus kuasa hukum saudara Z membenarkan adanya dugaan tindakan melawan hukum. Ia paparkan dugaan tindak pidana Perkawinan dan Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 402 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 411 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saudara Z menikah secara sah sesuai Syariat Agama Islam dan hukum negara pada tahun 2021, rumah tangga mereka harmonis tanpa ada tindakan saling menggugat, namun tiba-tiba dapat kabar istri nya menikah lagi yang dimana dalam unggahan video, salah satu saksi hadir ialah Kepala Wilayah Dusun Penakak, Wildan Zohri," Katanya.
Demi memastikan kebenarannya, Terlapor Z mendatangi kediaman Kawil Dusun Tuntel pada Hari Sabtu, 10 Januari 2026 untuk menanyakan dan memastikan apakah benar Terlapor 1 dan 2 sudah menikah.
" Jawaban dari Kepala Wilayah Dusun Tuntel katanya benar, sebelumnya sudah melarang adanya pernikahan tersebut. Namun keduanya tidak mengindahkan dan tetap melangsungkan pernikahan secara melawan hukum," Kata Advokat Wahyudi Ramdani. S.H
Kawil Dusun Tuntel sampai menanyakan kembali kedua pasangan yang melawan hukum tersebut dan mereka kompak menjawab sudah menikah. Bahkan sepupu pelapor juga melihat adanya pernikahan tersebut melalui unggahan yang beredar di sosial media.
Akibat perbuatan atau tabi’at buruk dari Terlapor 1 dan 2 yang telah melangsungkan pernikahan atau perkawinan secara melawan hukum dan telah melanggar aturan Agama dan Negara Pelapor memohon kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pihak terkait untuk mengatensi laporan/Pengaduan dari Pelapor.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas maka tindakan pernikahan Terlapor 1 dan 2 (Para Terlapor) patut di duga telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 402 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 411 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


%20(1).png)

