Advertisement

Wanita

Menu Atas

Ingin memanfaatkan Ambulance Gratis Pemkab Buleleng, Cek Syaratnya

Redaksi Media
Kamis, 10 April 2025 | Kamis, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T17:44:21Z



BERITANUSRA.ID -- RSUD Kabupaten Buleleng memberikan pelayanan ambulance jenazah dan penyimpanan jenazah secara gratis dengan di Bekali Perbup penggunaan Ambulance Gratis tentu memiliki syarat dan ketentuan



Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat, RSUD Kabupaten Buleleng memberikan pelayanan ambulance jenazah dan penyimpanan jenazah secara gratis kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk mendapatkan pembebasan retribusi/ biaya pelayanan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat:

1. Pelayanan ambulance jenazah diberikan kepada masyarakat dengan pengantaran dari RSUD Kabupaten Buleleng ke dalam wilayah Kabupaten Buleleng
2. Untuk pelayanan forensik, pembebasan retribusi diberikan untuk penyimpanan jenazah dengan cooling atau tanpa cooling dengan batas maksimal 5 hari. Penyimpanan jenazah melebihi waktu tersebut dikenakan biaya sesuai dengan tarif RSUD Kabupaten Buleleng.
3. Penyimpanan jenazah dapat dilayani selama kapasitas penyimpanan jenazah tersedia
Sedangkan kriteria pasien untuk mendapatkan layanan ini adalah Penduduk Buleleng yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP, terdaftar sebagai peserta JKN KIS PBI baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD Propinsi ataupun APBD Kabupaten
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor CS di (0362) 22046
🏥 Alamat : Jl. Ngurah Rai No.30 Singaraja, Bali
☎️ Telp: (0362) 22046
📱 WhatsApp: (+62)87740510410 & (+62)81936666670
📋 Pendaftaran Online : www.rsudbuleleng.id
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ingin memanfaatkan Ambulance Gratis Pemkab Buleleng, Cek Syaratnya

Trending Now


 

Iklan

Iklan