Advertisement

Wanita

Menu Atas

Proteksi LPD dari Masalah Hukum, LPD Desa adat Sanggalangit Mou Dengan Kantor Hukum Amanda

Redaksi Media
Jumat, 04 April 2025 | Jumat, April 04, 2025 WIB Last Updated 2025-04-04T05:45:26Z


BERITA NUSRA  -- Pentingnya pendampingan hukum dalam kelancarana operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat dengan nasabahnya yang mayoritas adalah warga desa adat. 


Ini mendorong LPD Desa Adat Sanggalangit untuk mengadakan kerjasama dengan Kantor Hukum Amanda. 



MoU dilaksanakan Pada Jumat (04/04/2025) Pimpinan Kantor Hukum Amanda yakni Kadek Doni Riana SH MH, didampingi jajarannya menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan LPD Desa Adat Sanggalangit Desa Sanggalangit, Kecamatan gerokgak Buleleng Bali.



Mou yang ditandangani Kadek Doni Riana, SH MH dan Gusti Ayu Sri Wahyuni selaku Ketua LPD Desa Adat Sanggalangit.



"Menyambut baik kerjasama ini sehingga LPD kami menjadi lebih percaya diri karena ada pendampingan hukum, dan juga mempermudah penyelesaian masalah masalah dibawah,"tegas Gusti Ayu Sri Wahyuni.



Diketahui, pointer kerjasama tersebut salah satunya adalah bagaimana melakukan persiapan skema bisnis LPD dan juga pendampangin serta advice penyelesaian masalah masalah kredit dibawah.


"Terima kasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sanggalangit Kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali khsususnya di Buleleng dari aspek Hukum," tegas KDR.



Dikatakan KDR yang  Dosen pengajar Hukum Bisnis di Kampus Undiksha ini, Kehadiran  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, ter tanggal 1 Nopember 1984. 


Dengan adanya LPD didirikan untuk memberikan layanan keuangan khusus komunitas desa adat, dengan adanya LPD akan menciptakan kesejahteraan masyarakat. 


"Tentunya akan banyak potensi masalah di bawah sehingga kantor hukum kami diberikan mandat kedepannya guna penyelesaian hukum baik bersifat litigasi dan non litigasi," pungkas KDR.


Diketahui, Pada tahun 2022, jumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng adalah 169 diantara 170 Desa Adat dan tersebar di 9 Kecamatan.***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proteksi LPD dari Masalah Hukum, LPD Desa adat Sanggalangit Mou Dengan Kantor Hukum Amanda

Trending Now


 

Iklan

Iklan