BERITANUSRA.ID – Penyidikan kasus pengeroyokan yang menjerat dua anggota sebuah perguruan silat di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Setelah permohonan praperadilan salah satu tersangka kandas di Pengadilan Negeri Blitar, penyidik Satreskrim Polres Blitar melimpahkan tersangka BD dan BJ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (16/7).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan, penolakan praperadilan menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka sah secara hukum.
“Putusan itu memperkuat langkah penyidik. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses tahap II,” ujar Momon Kasat Reskrim Polres Blitar.
Pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Blitar dan diterima langsung jaksa penuntut umum Ainur Rofig, S.H. Barang bukti turut disertakan, sesuai kelengkapan yang disyaratkan jaksa.
BD dan BJ dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum. Dengan status P21, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan segera dijadwalkan untuk disidangkan. Kejaksaan menyatakan akan memproses berkas sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus pengeroyokan ini terjadi di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tersebut hingga persidangan usai.



%20(1).png)

