Advertisement

Wanita

Menu Atas

Drama Sidang Korupsi Dam Kali Bentak: Saksi Tak Kenal Terdakwa, Uang Fee Disebut Masuk Pendopo RHN

Dio Fanny
Jumat, 15 Agustus 2025 | Jumat, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T05:05:07Z


BERITANUSRA.ID – Sidang kedua perkara dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Kabupaten Blitar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Persidangan kali ini dilaksanakan serentak untuk lima terdakwa, yaitu Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Hari Budiono (Budi Susu), serta Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.


Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Rini Syarifah (mantan Bupati Blitar), Dicky Cubandono (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar), Izul Mahrom (mantan Sekda Kabupaten Blitar), Adib (mantan anggota TP2ID), serta Hamdan Zulfikri Kurniawan (Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Blitar).


Tim penasihat hukum terdakwa M Bahweni mengaku terkejut dengan fakta yang terungkap pada sidang kedua ini. Menurut mereka, kliennya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek yang berada di Kecamatan Panggungrejo tersebut.


“Kita menduga berdasarkan keterangan para saksi, tergambar proyek ini sudah direncanakan mulai nilai proyek hingga fee proyek dan itu tidak diketahui klien kami (Bahweni),” jelas Hendi Priono, SH., MH., salah satu pengacara terdakwa Bahweni.


Bahkan, lanjut Hendi, ketika pihaknya mengajukan pertanyaan kepada para saksi, tidak ada satupun yang mengenal Bahweni.


“Kita heran hingga muncul pertanyaan, jika mereka (saksi) tidak mengenal dengan terdakwa, kenapa klien kami dijadikan tersangka pertama kali saat kasus ini mencuat,” tambahnya.


Dalam persidangan juga terungkap adanya pemberian uang fee dari terdakwa Hari Budiono—yang saat itu menjabat Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar—kepada saksi Adib melalui sopirnya. Uang tersebut sempat dititipkan kepada saksi Hamdan sebelum akhirnya diambil oleh sopir Adib.


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar, S.H., dengan hakim anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H., serta Drs. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.


Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terdakwa Bahweni, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH., menyebut adanya kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dinilai saling melindungi. Ia menegaskan, dalam sidang, terdakwa Heri Santosa menuding mantan Kadis PUPR mengetahui rencana pembangunan proyek sejak awal.


“Terdakwa Hari mengantarkan uang fee proyek kepada saksi Hamdan untuk diantarkan ke Pendopo RHN (rumah dinas Bupati Blitar) namun sebelum rencana itu terlaksana, uang fee diambil oleh sopir saksi Adib,” terang Joko Trisno.


Joko juga mengungkap bahwa berdasarkan fakta sidang, muncul perintah e-purchasing E-Katalog, komitmen fee, hingga penentuan bendera perencana, pengawas, dan pelaksana di Pendopo RHN atas sepengetahuan Rini Syarifah. Ia menambahkan, mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono sempat memerintahkan kepada terdakwa Heri Santosa yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjalankan proyek tersebut.


“Menurut kami, dari hasil kemarin 6 saksi, sebagian atau semuanya seharusnya jadi tersangka namun tergantung keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti fakta persidangan tersebut,” tutupnya. (Min/Df) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Drama Sidang Korupsi Dam Kali Bentak: Saksi Tak Kenal Terdakwa, Uang Fee Disebut Masuk Pendopo RHN

Trending Now


 

Iklan

Iklan