BERITANUSRA.ID – Singaraja
Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Singaraja mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang viral baru-baru ini dan menelan korban jiwa seorang pengemudi ojek online. Kronologi Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah demonstrasi di sekitar DPR RI, Menurut keterangan Saksi, Korban terpeleset saat berusaha menyeberang di tengah kericuhan. Disusul dengan Mobil Barracuda Brimob yang melaju tidak berhenti dan melindas tubuh korban, Saksi mata menyatakan bahwa meskipun sudah diteriaki terdapat pengemudi ojol di bawah mobil, mobil yang dikendarai oleh anggota brmob ini tetap berjalan dan melindas korban. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Kami turut berdukacita atas meninggalnya korban akibat tindakan brutal oknum polisi. Tragedi ini adalah bukti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin runtuh,” tegas pernyataan resmi BPC GMKI Singaraja, Jumat (29/8/2025).
Menurut GMKI Singaraja, aksi yang digelar masyarakat pada 28 Agustus lalu adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2).
Namun ironisnya, aksi konstitusional tersebut justru berakhir tragis dengan meregut satu korban jiwa dari kalangan ojek online. “Ini bukan hanya pelanggaran HAM, tapi juga cerminan betapa jauh aparat melenceng dari tugas utamanya, yakni melindungi masyarakat,” ungkap GMKI Singaraja.
Di tengah peringatan 80 Tahun Republik Indonesia Merdeka, GMKI Singaraja menyebut peristiwa ini sebagai kado pahit bagi rakyat. “Alih-alih menghadirkan rasa aman, aparat justru menghadirkan ketakutan dan kehilangan nyawa. Tagline ‘Polisi untuk Masyarakat’ telah ternodai oleh perilaku oknum polisi yang melukai masyarakat,” tulis pernyataan itu.
BPC GMKI Singaraja menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Kapolri segera mencopot jabatan oknum aparat yang terlibat serta memproses hukum secara transparan.
2. Reformasi internal kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip “Polisi Sahabat Masyarakat.”
3. Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, GMKI Singaraja bersama masyarakat siap menggelar aksi lanjutan.
“Tragedi ini mengingatkan kita bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, bukan barang yang bisa ditindas oleh aparat. Jika Polri ingin kembali dipercaya, bersihkan institusi dari oknum yang merusak citra dan martabat kepolisian,” tegas GMKI Singaraja.
#GMKISingarajaBersuara
#KeadilanUntukOjol
#PolisiUntukMasyarakatBukanLukaiMasyarakat
#80TahunRIMerdekaTanpaRepresif



%20(1).png)

