BERITANUSRA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja.
Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, SH., MH., mengatakan PKPA Angkatan III akan berlangsung mulai 4 Oktober hingga 2 November 2025, dengan jumlah peserta dibatasi hanya 20 orang.
“Melalui PKPA ini, kami berupaya melahirkan advokat yang berintegritas, kompeten, dan memahami kode etik profesi,” ujar Doni di Singaraja, Rabu (3/9/2025).
Materi yang diberikan mencakup hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, serta bidang non-litigasi seperti perancangan kontrak, opini hukum, dan uji kepatutan. Peserta juga akan dibekali keterampilan pendukung seperti teknik wawancara dan penelusuran hukum.
Sementara itu, Ketua Panitia PKPA, Ketut Widiada, SH., menambahkan bahwa peserta wajib lulusan S1 Hukum atau minimal memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL).
“PKPA merupakan pintu masuk utama untuk menjadi advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat,” jelasnya.



%20(1).png)

