Singaraja -- Kasus dugaan penyertifikatan lahan warga yang diduga dilakukan sekelompok waega diatas lahan seluas 70 are membuat LSM KPK gerah.
Setelah menerima kuasa dan pengaduan masyarakat pihaknya bersama jajaran pengurus langsung turun melakukan penelusuran data admnistratif dan pengecekan lapangan pada Selasa ( 28/04/2024).
![]() |
| LSM KPK bersama Kasubag TU ATR BPN Tabanan |
Langkah awal adalah dengan menemui Kantah ATR BPN Kabupaten Tabanan dimana pihaknya diterima oleh Kassubag TU.
Kepada pihak BPN Tabanan Koordinator LSM KPK Bali menyebut bahwa setelah menerima aduan warga yang menyatakan adanya penyerobotan tanah dan terindikasi kuat cacat hukum dalam penerbitan sertifikat.
Sertifikat sah yang di terbit pada tahun 1991 diatas lahan seluas 1000m2 tersebut diduga kuat disertifikatkan kembali seluas 70 are oleh oknum tanpa alas hak yang jelas.
LSM KPK Diterima oleh Nyoman Suyadnya Kepala Desa Angkah Kecamatan Selemadeg Tabanan Bali.
Mengutarakan maksud kedatangannya guna menegaskan bahwa terkait kasus dugaan penerbitan diatas alas hak orang lain.
" Kami akan tetap mengedepankan langkah langkah preventif dan mediasi guna mencari titik temu berdasarkan kuasa dan kesepakatan disaksikan pihak Desa mohon pihak desa memfasilitasi kami guna menyiapkan pertemuan dalam menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Ketut Suartika.
Suyadnya selaku kepala desa menyebut bahwa terkait aduan masalah tersebut tentu pihaknya akan memfasilitasi warga dengan langkah mediasi secara kekeluargaan.
" Hal ini agar permasalahan ini tidak merembet pada masalah masalah pidana, tentunya segala yang terkait administrasi dan lainnya akan kita fasilitasi kepada kedua belah pihak," pungkasnya.***




%20(1).png)

