Beritanusra.id -- Kasasi pelaku pengerusakan villa Ditolak lantas, hal ini membuat Kejaksaan Negeri ( Kejari) Buleleng melakukan eksekusi terhadap I Gede Lidadomiko alias Miko (42) atas kasus pengerusakan Villa Swastiastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Senin (20/10/2025).
Setelah diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa I Gede Lidadomiko alias Miko. Kejari Buleleng langsung mengeksekusi pelaku.
Dimana, dalam sidang Majelis Hakim Rabu, 6 Agustus 2025 oleh Jupriyadi, SH.,M.Hum., hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Mejelis bersama Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, SH.,M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH.,M.Hum., hakim-hakim afung sebagai hakim anggota.
Kasi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, SH.m saat dikonfirmasi membenarkan eksekusi yang telah dilaksanakan terhadap pelaku pengerusakan Villa di Desa Bukti.
“Eksekusi adalah pelaksanaan paksa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan jika pihak yang kalah tidak memenuhi putusan tersebut secara sukarela. Proses ini bersifat penghukuman dan dijalankan dengan bantuan kekuatan hukum atau pihak umum,” sebut Kasi Intelejen.
Lidadomiko alias Miko terjerat dalam kasus pengerusakan itu berawal saat Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko melakukan proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.
Namun kemudian pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban.
Tim kuasa hukum Juergen Handschuh dari Kantor INS dan Rekan, Putu Diana Prisilia Eka Trisna memberikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah dilakukan dan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Ya, kami memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah hukum yang telah dilakukan ini,” sebutnya.
Sementara, dari banding yang dilakukan Lidadomiko alias Miko hingga Kasasi di Mahkamah Agung justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, dimana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dengan perintah terdakwa ditahan.***


%20(1).png)

