![]() |
| 3 anak iri jadi terdakwa Turun Waris yang merupakan anak tiri korban memasuki mobil tahanan ( Ist) |
Beritanusra.id --Kuasa hukum korban menduga bahwa ada proses yang prosedural yang diyakini cacat hukum yang dilakukan sehingga ada proses terbitnya turun waris memenuhi unsur untuk menjebloskan pelaku yang tidak lain para anak tiri korban.
" Perbekel harus ungkap fakta sesuai kejadian bagaimana pengajuan silsilah hingga turunya surat BPN,' ucap salah satu kuasa hukum korban kepada media pada Rabu (22/10/2025)
Dalam keterangan sebelumnya perbekel Kubutambahan menyampaikan bahwa jika ada ke khawatiran bahwa pengisiannya keliru dari pihak yang dirugikan.
Mekel Gede Pariadnyana SH menyebut prosesnya sudah susuai aturan bahwa format Blanko Isian yang di berikan oleh BPN memang harus diketik ulang oleh staff desa dan diklarifikasikan kepada pohon diserta saksi saksi yang ada.
Selanjutnya adalah meneruskan proses administratifnya sesuai keterangan dan kesaksian dari pemohon turun waris berdasarkan surat silsilah yang disaksikan kelihan Dadia dan saksi lainnya.
Proses persidangan kini terus berlanjut di PN Singaraja dengan menjadikan kedua anak Luh Sukerini menjadi terdakwa.
Pihak yang dirugikan melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa ada cacat hukum dan prosedural yang dilakukan para terdakwa dalam membuat surat ahli waris dari almarhum I Nyoman Sudana yang mengambil istri kedua Luh Sukerini yang memiliki 4 orang anak.
Meski persidangan Hakim sudah meminta keterangan berbagai pihak termasuk bendesa adat, mantan camat dan perbekel saat saat ini yakni Gede Pariadnyana SH. Pihak keluarga istri di Denpasar yang merasa dirugikan sempat mengajukan perdamaian dengan pelaku penyakahgunaan surat " turun waris" namun tidak diindahkan dan semua berlanjut di meja hijau.
Beberapa pengamat hukum menilai kasus ini bersimpul pada sengketa antar ahli waris yang bisa diselesaikan via jalur damai namun karena ada dugaan non prosedural dalam pembuatan surat waris maka jika unsur pidana terbukti memperkecil peluang damai dua keluarga almarhum.



%20(1).png)

