BERITA NUSRA. ID -- Mendekati akan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional pada 2 Januari 2026, berbagai pihak menggelar kegiatan diskusi guna mengkaji dan memperdalam pemahaman dalam kajian 600 Pasal yang mengatur kehidupan masyarakat.
Setelah LS Vinus Menggandeng Polres dan DPC Peradi Singaraja pada Senin (15/12/2025) lalu, Kini kampus yang terkenal mencetak SDM di Bidang Hukum di Bali Utara menggandeng berbagai pihak dalam membedah KUHP dan KUHAP ini.
Acara digelar di Kampus UNIPAS (Universitas Panji Sakti) Singaraja menggandeng DPC Peradi Singraraja, pada Jumat (19/12/2025). Tidak main main pihak kampus langsung mempanel pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, Ketua DPC Peradi Singraja, Rektor UNIPAS dan Tokoh Nasional Gede Pasek Suardika (GPS).
Secara gamblang bahwa KUHP baru disebut sebut lebih menekannkan pada upaya Restorative Justice (RJ) dimana proses ini mencari jalan penyelesaian sengketa hukum yang tidak memberatkan para Pihak.
Berbagai pertanyaan muncul dari audience terkait penerapan KUHP dan KUHAP Baru ini dari sudut Pandang Praktisi Hukum Gede Pasek Suardika yang dibeberkan panjang, dan juga sajian apik dari Ketua DPC Peradi Kadek Doni Riana S.H, M.H, Pihak Kejaksaan yang disampaikan Komang Tirtawati SH, dan Rektor UNIPAS, DR I Nyoman Gede Remaja, S.H.M.H.
Kadek Doni Riana (KDR) menyebut tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru ini nanti salah satunya kalau dari sudut penegakan hukum adalah kemungkinan terjadinya kriminalisasi baik kepada klien maupun penyidik ditingkat kepolisian, sehingga perlu pemahaman yang utuh dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru dimana hak dan kewajiban atau kewenangan APH pihak diperluas.
Selain itu dari sudut, pendampingan hukum juga KUHP/KUHAP memberikan kesempatan yang luas bagi APH (AParat Penegak Hukum) dalam proses pendampingan dan kontrol sesama penegak hukum.
"Dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa dalam melakukan action bagi advokat dengan legitamasi dngan outpun yang benar benar dilakukan secara berkeadilan," ujar KDR.
DAri sisi klien juga menurut KDR akan mampu memberikan kesetaraan bagi klien dengan lebih dini menunjuk advokat jika tersangkut masalah hukum.
"Dari awal mereka bisa menunjuk advokat/pembela/penasehat hukumnya, sehingga merasa dilindungi, diayomi dan tidak ada rasa ketakutan dan keraguan dalam menghadapi proses hukum seperti dimintai keterangan untuk kepentingan pemeriksaan,"pungkas KDR.
Sementara kesempatan yang sama Rektor UNIPAS (Universitas Panji Sakti) DR I Nyoman Gede Remaja, S.H.M.H. selaku salah satu panelis dan tuan rumah menyebut kegiatan ini merupakan momentum positif bagi Akademisi dan praktisi.
" Ini merupakan kewajiban bagi pihak kampus dan akademisi dalam memfasilitasi masyarakat dalam memahami penerapan KUHP dan KUHAP Baru, dengan waktu yang pendek sosialisasi harus dilakukan baik kepada masyarakat maupun mahasiswa kita, untuk diketok tularkan," Ujar Rektor UNIPAS ini.
Perubahan ini jelasnya, juga akan berpengaruh pada perubahan dan penyesuaian bahan ajar bagi para mahasiswa di Kampus.
"Tapi saya kira perubahan bahan ajar juga tidak terlalu signifikan karena apa yang diatur di KUHP lama juga masih ada diatur dalam KUHP Baru, karena perubahan dalam bentuk pasal saja."
Rektor UNIPAS juga menyebut bahwa hadirnya KUHP dan KUHAP baru menunjukkan adanya kehadiran negara dalam mewujudkan keadilaan dan kesetaraan masyarakat dimata hukum.
Panelis lainnya adalah Adalah Gede Pasek Suardika (GPS) yang juga praktisi dan Mantan Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum.
Menurut pandangannya bahwa, Kewenangan para pihak termasuk APH ( Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat) semua diperluas sehingga perlu dilakukannya pengawasan sistem yang kuat dan sistematis.
"Artinya, karena berlaku differensiasi fungsional, jadi pilihan nya ada sistem, Integrated Criminal Justice System, mereka saling mengawasi, intinya semua lebih prudent lebih valid ketika semua proses hukum itu berjalan, dan alternatifnya cukup banyak," ucap GPS.
Sehingga menurutnya APH, Hakim, Jaksa, Kepolisian dan Advokat juga punya banyak pilihan pilihan untuk menyelesaikan masalah.
"Dan kewenangan advokat juga diperluas, sebab bagi masyarakat/warga negara yang terkena hukum pilihannya hanya bergantung pada pada Advokat, sehingga disini (KUHP/KUHAP) peran advokat diperluas, sehingga ada kesetaraan," terangnya.
Dilanjutkan olehnya bahwa hakim nantinya akan memberikan kesempatan bagi para pihak yang berimbang dalam menyelesaikan perkara dan itu diatur tegas.
"Misalnya jaksa saja yang diberikan kesempatan luas, namun yang lain tidak, maka itu bisa dijadikan keberatan bagi para pihak," Terangnya.
Dalam vonisnya juga pilihan hakim juga banyak seperti kerja sosial, jadi yang bersalah lanjutnya tidak langsug masuk penjara tapi bisa melakukan kerja sosial.
Selain itu dalam kesempatan diskusi, GPS membeberkan tentang kehadiran negara dalam memberikan kesempatan penyelesaian masalah dari sudut pandang Hukum Adat yang bisa dijadikan opsi penyelsaian masalah dimasyarakat.
"Integrasi hukum adat adalah salah satu cara pemulihan saja ketika ada tersangkut hukum ada peluang dengan penerapan hukum adat," Lanjut GPS.
Bahwa dalam proses pemidaannya itu jika sudah selesai pemidaannya bisa dipertimbangkan hakim dengan menerapkan hukum adat guna memulihkan statusnya, tapi Bukan mengganti hukum postif dengan Hukum adat.
Acara diskusi diikuti ratusan mahasiswa hukum diberbagai kampus di Buleleng (Undiksha, IMK dan UNIPAS) Anggota DPC Peradi Singaraja, dan para dosen pengajar di Fakultas Hukum di Singaraja Buleleng Bali.
Menurut Dekan Fakultas Hukum UNIPAS, I Nyoman Surata, S.H., M.Hum momentum ini akan menjadi sebuah aliansi akademis dalam membedah dan mengkaji sekaligus ajang sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Bali Utara. (Red/Rls)


%20(1).png)

