Advertisement

Wanita

Menu Atas

Kasus Sudaji Memanas, Warga Segel Kantor Desa Meski Temuan Inspektorat Telah Diselesaikan

Rabu, 17 Desember 2025 | Rabu, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T06:27:59Z


BERITA NUSRA.ID- Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah krama Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dinilai sebagian pihak tidak lagi sejalan dengan substansi persoalan yang terjadi. Pasalnya, dugaan salah pencatatan keuangan desa yang menjadi pokok masalah telah diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan Inspektorat Daerah.


Inspektorat Kabupaten Buleleng sebelumnya menemukan adanya kesalahan pencatatan anggaran senilai Rp425.312.302 dalam program ketahanan pangan tahun 2021–2022. Menindaklanjuti temuan tersebut, Perbekel Sudaji menyatakan bertanggung jawab dan telah mengembalikan seluruh dana ke kas desa pada 15 September 2025.


Kepala Inspektorat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan pengembalian dana tersebut dan menegaskan bahwa dana telah masuk kembali ke kas desa sesuai hasil pemeriksaan.


Meski demikian, sebagian krama Desa Sudaji disebut-sebut tetap tidak puas dan menyusun laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan tersebut didorong oleh klaim adanya informasi dari pihak internal Inspektorat.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan tengah mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Desa Sudaji.


Situasi kemudian memanas ketika ratusan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai bentuk protes dan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan. Tak berhenti di situ, pada Rabu (17/12/2025), massa aksi bahkan melakukan penyegelan terhadap Kantor Perbekel Sudaji, yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan publik di desa tersebut.


Perbekel Sudaji, Fajar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban dengan mengembalikan seluruh dana sesuai temuan Inspektorat. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa.


Sejumlah praktisi hukum menilai sikap Pemdes Sudaji justru mencerminkan kesadaran hukum yang patut diapresiasi. Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, S.H., M.H., merujuk pada Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya jika kerugian negara telah dikembalikan dan perkara masih dalam proses pra penyelidikan (Pulbaket).


Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi jaksa untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila kerugian negara tergolong kecil—yakni di bawah Rp1 miliar—dan terdapat itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan keuangan negara.


Doni Riana juga menyatakan dukungannya apabila Kejaksaan Negeri Buleleng menerapkan prinsip restorative justice dalam kasus ini, mengingat dana yang menjadi temuan Inspektorat telah dikembalikan sepenuhnya.


Akibat penyegelan Kantor Desa Sudaji, sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten Buleleng turun langsung ke lokasi untuk merespons situasi yang berkembang. Pelayanan kepada masyarakat pun sempat terhenti pada Rabu siang.


Pemerintah Kabupaten Buleleng menyatakan akan melaporkan dinamika yang terjadi di Desa Sudaji kepada Bupati Buleleng untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Sudaji Memanas, Warga Segel Kantor Desa Meski Temuan Inspektorat Telah Diselesaikan

Trending Now


 

Iklan

Iklan