Advertisement

Wanita

Menu Atas

Belum beroperasi, DPRD Lotim Dorong Percepatan Operasional Puskesmas Sakti

Redaksi Media
Jumat, 06 Februari 2026 | Jumat, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T12:07:03Z


Beritanusra.id -- Belum beroperasi, Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat untuk mendengar pendapat guna menindak lanjuti surat Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Sakra Timur atau FPM2 SAKTI terkait belum beroperasinya puskesmas Sakra Timur. Rapat dipimpin ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, H. Muhammad Holdi pada jumat (6/2/2026)



Komisi II DPRD Lombok Timur, Muhammad Holdi menyoroti izin operasional dan izin lingkungan Puskesmas tersebut. DPRD juga mempertanyakan keberlanjutan operasional puskesmas lama yang ada di Lepak jika puskesmas baru mulai beroperasi. DPRD menegaskan standar ideal satu puskesmas melayani sekitas 36.000 penduduk.


Sedangkan BPKAD menyampaikan persoalan utama berada pada status lahan. Tanah yang digunakan merupakan tanah pecatu yang menjadi aset desa. Karena telah dibangun puskesmas, muncul kewajiban akreditasi dan penyelesaian administrasi dengan pemerintah daerah. Pemda berkomitmen mengganti aset desa dengan nilai yang setara, namun hingga kini desa belum menyampaikan lahan pengganti.



Kendati demikian, FPM2 SAKTI mempertanyakan puskesmas beroperasi sebelum proses pembayaran tanah selesai. Mereka juga menyoroti nilai ganti rugi sebesar Rp. 1,3 Miliar serta mekanisme pembayaran yang dinilai belum jelas di masyarakat. Selain itu juga disampaikan adanya sengketa lahan yang masih beroperasi di pengadilan.


Menanggapi hal tersebut BPKAD menegaskan prinsipnya, desa harus diuntungkan. Yang menjadi fokus adalah nilai aset, bukan luas lahan. Dana penggantian sebesar Rp. 1,3 miliar direncanakan ditransfer sesuai ketentuan.


Dinas kesehatan juga menyampaikan pembentukan tim percepa pada januari 2026 untuk menyampaikan regulasi operasional. Draf regulasi telah disusun dan sedang diperiksa biro hukum. Jika sesuai proses, puskesmas ditargetkan dapat diresmikan pada akhir maret 2026. Untuk sementara, layanan BPJS masih dilayani melalui Puskesmas Lepask. 


Akreditasi ditargetkan pertengahan 2026. Namun FPM2 SAKTI meminta percepatan karena kebutuhan masyarakat, mereka juga berharap peresmian bisa dilakukan lebih cepat agar pelayanan kesehatan dan peningkatan IPM segera dirasakan masyarakat.



DPRD menegaskan Percepatan tetap harus mengikuti proses hukum dan tata kelola tenaga kesehatan. DPRD meminta tidak ada pelanggaran regulasi meski percepatan diupayakan. Dinas Kesehatan menyatakan telah menyusun timeline sebagai panduan kerja. Beberapa proses berada di luar kewenangan daerah sehingga membutuhkan waktu. Timp percepatan dibentuk untuk memastikan tahapan berjalan.


DPRD menyimpulkan tiga persoalan utama yang harus segera diselesaikan, yaitu status lahan, izin operasional, serta pengaturan tenaga kesehatan karena dua puskesmas akan boroperasi bersam. Terkait anggaran, Komisi II menyarankan pembahasan dilanjutkan dengan Komisi III.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belum beroperasi, DPRD Lotim Dorong Percepatan Operasional Puskesmas Sakti

Trending Now


 

Iklan

Iklan