BERITA NUSRA.ID- Masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menganggap proses rujukan berbelit dan memakan waktu. Padahal, sistem rujukan berjenjang justru dirancang sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kesehatan agar peserta mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa alur pelayanan JKN pada umumnya dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik mandiri. Apabila diperlukan penanganan lanjutan, FKTP akan menerbitkan rujukan ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis dan kompetensi layanan, Sabtu (17/1).
Menurut Rizzky, mekanisme ini bertujuan agar rumah sakit rujukan tidak dipenuhi oleh pasien dengan keluhan ringan yang sebenarnya dapat ditangani di FKTP. Jika hal tersebut terjadi, akses layanan bagi pasien dengan kondisi lebih serius justru bisa terhambat.
Ia menambahkan, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan turut mendorong transformasi besar dalam pola rujukan pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Rujukan yang sebelumnya mengacu pada kelas rumah sakit kini beralih menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan medisnya,” jelas Rizzky.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta JKN memperoleh rujukan langsung dari FKTP ke rumah sakit. Di antaranya adalah pasien yang membutuhkan layanan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.
Peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang secara rutin menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung. Begitu pula pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan hingga satu tahun.
Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Peserta tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperpanjang rujukan karena proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin berlangsung.
Dalam kondisi kegawatdaruratan, peserta JKN juga tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Peserta dapat langsung mendapatkan penanganan di rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Kondisi gawat darurat meliputi situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi darah, hingga penurunan kesadaran.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menilai sistem rujukan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit. Dengan adanya rujukan dari FKTP, dokter memperoleh gambaran awal kondisi pasien sehingga proses pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan lebih efektif.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien, baik pasien umum maupun peserta JKN, sesuai dengan indikasi medis.
Pengalaman serupa dirasakan Mutiara Vania, peserta JKN asal Bandar Lampung, yang mendampingi anaknya menjalani perawatan thalasemia beta mayor. Menurutnya, sistem rujukan membantu keluarganya sejak awal mendapatkan fasilitas kesehatan yang tepat.
“Ketika anak saya mengalami demam tinggi berkepanjangan, dokter di FKTP segera merujuk ke rumah sakit yang sesuai setelah konsultasi dengan dokter spesialis anak,” ungkapnya.
Sejak September lalu, anaknya rutin menjalani transfusi darah di Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi. Seluruh rangkaian pengobatan, mulai dari konsultasi, terapi, transfusi darah, hingga obat-obatan, ditanggung oleh Program JKN.
Ia berharap semakin banyak rumah sakit yang memberikan pelayanan optimal tanpa membedakan status pasien, sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh peserta.

%20(1).png)

