Advertisement

Wanita

Menu Atas

Putusan MK soal Perlindungan Wartawan Dinilai Tak Memberi Dampak Nyata

Selasa, 20 Januari 2026 | Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T15:54:05Z

 


BERITA NUSRA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan komunitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut sempat menjadi sorotan dan ramai diberitakan oleh sejumlah media dalam sepekan terakhir.


Namun demikian, pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menilai putusan MK itu sejatinya tidak membawa perubahan signifikan terhadap perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.


“Sebagai langkah konstitusional yang bertujuan memperkuat kebebasan pers, putusan ini tentu patut diapresiasi, begitu juga Iwakum sebagai pemohon. Tetapi saya tidak melihat adanya substansi baru yang benar-benar berdampak besar terhadap perlindungan hukum wartawan,” ujar Emanuel Dewata Oja saat ditemui di Denpasar, Senin (20/1/2026).


Pria yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya hanya meluruskan praktik penerapan UU Pers yang sejak awal cenderung ambigu, khususnya terkait statusnya sebagai lex specialis. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya diproses melalui mekanisme hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.


Menurut Edo, meski secara normatif UU Pers kerap disebut sebagai lex specialis derogat legi generali, dalam praktiknya justru sering diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. 


Akibatnya, tidak sedikit sengketa pers yang tetap diproses melalui jalur pidana umum.

“Faktanya, masih banyak wartawan yang dipidanakan dan bahkan dipenjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah, dan sebagainya,” ungkap wartawan senior yang telah hampir tiga dekade berkecimpung di dunia pers tersebut.


Ia menilai, persoalan utama selama ini terletak pada ketidakpatuhan masyarakat maupun aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—dalam menerapkan UU Pers secara konsisten.


Padahal, lanjut Edo, Pasal 8 UU Pers telah memiliki aturan turunan yang menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik yang dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Sebaliknya, karya jurnalistik yang melanggar kode etik dan ketentuan UU Pers tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.


“Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008, tetapi sering diabaikan. Putusan MK terbaru ini sejatinya hanya menegaskan kembali aturan yang sudah lama ada,” kata Edo yang juga menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.


Ia menambahkan, karena lemahnya konsistensi penerapan aturan tersebut, Dewan Pers pada 2023 telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Dalam MoU itu ditegaskan bahwa penanganan sengketa pers harus melalui mekanisme berjenjang.


“Pada poin keempat MoU disebutkan dengan jelas, polisi tidak boleh langsung memproses laporan pidana terkait sengketa pers. Harus ada konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers agar mekanisme hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers bisa dijalankan. Prinsip inilah yang kembali ditegaskan dalam putusan MK tersebut,” jelasnya.


Edo justru mengingatkan agar insan pers lebih memberi perhatian serius terhadap ancaman baru yang muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, banyak pasal dalam KUHP yang berpotensi menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Beberapa di antaranya adalah pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 dan 220), penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan 241), tindak pidana terhadap lembaga negara (Pasal 353 dan 354), penghinaan (Pasal 439), penodaan agama (Pasal 304), tindak pidana informatika dan elektronika (Pasal 336), penyiaran berita bohong (Pasal 262, 263, dan 512), gangguan proses peradilan (Pasal 281), hingga pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal (Pasal 445).


“Pasal-pasal itu sangat dekat dengan aktivitas jurnalistik. Pihak-pihak yang tidak menyukai pemberitaan bisa dengan mudah menggunakan pasal-pasal tersebut untuk mempidanakan wartawan, meskipun dasar hukumnya lemah,” ujarnya.


Ia bahkan menilai putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma hukum, karena satu subjek hukum diatur oleh dua rezim hukum yang berbeda. Di satu sisi KUHP dinilai mengancam kebebasan pers, sementara UU Pers dan putusan MK justru menegaskannya.


Di akhir pernyataannya, Edo juga menyoroti fakta bahwa tidak satu pun organisasi wartawan atau perusahaan media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers terlibat sebagai pemohon dalam uji materiil Pasal 8 UU Pers tersebut.


“Ada 12 organisasi wartawan dan media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Tapi tidak satu pun yang ikut mengajukan permohonan. Padahal mereka sangat berkepentingan. Dugaan saya, cara pandang mereka kurang lebih sama dengan yang saya sampaikan ini,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan MK soal Perlindungan Wartawan Dinilai Tak Memberi Dampak Nyata

Trending Now


 

Iklan

Iklan