Advertisement

Wanita

Menu Atas

Polsek Aikmel Naikkan Status Penganiayaan Wali Santri ke penyidikan

Taufikur Rahman
Sabtu, 21 Februari 2026 | Sabtu, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T23:34:34Z

BERITANUSRA.ID– Polsek Aikmel menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan wali santri MS (36 tahun) terhadap S (38 tahun) ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026)

 "Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban, Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel. 

MS menganiaya S hingga korban mengalami gigi patah. Keduanya merupakan wali santri di sebuah lembaga pendidikan setempat. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.

Dengan naiknya kasus ke penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel segera melakukan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Aikmel Naikkan Status Penganiayaan Wali Santri ke penyidikan

Trending Now


 

Iklan

Iklan