Singaraja- Babak baru penyelesaian Sengketa lahan yang terletak Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Buleleng pada Kamis (16/04/2025) Team BPN yang berjumlah 11 Orang langsung ke lapangan melakukan Validasi data dengan Penelitian Data Fisik,Yuridis dan Lapangan, melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Julah; I Made Sidia; dan . I Wayan Darsana.
Pengecekan Yuridis dan lapangan ini mengacu pada Rujukan yakni a. Surat Pengantar dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor 107/SP-51.08.MP.01.03/1/2026 tanggal 06 Januari 2025.
b. Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik dari sdr. Ketut Suartika selaku kuasa dari I Made Sidia dan I Wayan Darsana tanggal 27 Mei 2025.
c. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 13/SK-51.MP.01.02/1/2026 tanggal 09 Januari 2026 Tentang Pembentukan Tim Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan bahwa Tim Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan penelitian data fisik, yuridis dan lapangan pada:Hari/tanggal Kamis, 16 April 2026 s/d Jumat, 17 April 2026, waktu ;
11.00 WITA-selesai.
Team BPN Provinsi langsung melakukan Penelitian data fisik, yuridis dan lapangan terhadap obyek tanah dengan SHM No. 1263/Desa Julah, SHM No. 1264/Desa Julah, SHM No. 1265/Desa Julah, SHM No. 1266/Desa Julah, SHM No. 1267/Desa Julah, SHM No. 1268/Desa Julah, SHM No. 1295/Desa Julah, SHM No. 1296/Desa Julah, SHM No. 1297/Desa Julah, SHM No. 1298/Desa Julah, SHM No. 1299/Desa Julah, SHM No. 1300/Desa Julah, yang seluruhnya tercatat atas nama Desa Pakraman Julah, terletak di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Pertama kali Tim mengecek kekuatan Yurisi kedua sertifikat di Kantor Desa Julah; dan semua pihak hadir kecuali perbekel karena berhalangan sakit.
Kedua mendatangi lokasi objek permasalahan; menecek gambar lokasi Geo Tak dan sertifikat asli dari pemilik dan ahli waris sebelumnya, selama hampir 4 jam dilokasi melakukan penelitian dan pencekan batas batas serta patok patok tanah yang ada.
"Termasuk mendatangani lahan dan rumah yang pernah jadi korban pembakaran serta langsung melakukan pengecekan geo tak lokasi serta mennya langsung ahli waris," terang ketut Suartika selaku pendamping Warga yang hak miliknya, kembali disertifikatkan oleh oknum dalam proyek PTSL.
Kembali ditegaskan oleh ketut Suartika selaku kuasa dari I Made Sidia dan I Wayan Darsana bahwa permasalahan ini sudah klir seharusnya.
" Karena Ketika mediasi di Kantor BPN Singaraja mereka tidak dapat menunjukkan sertifikat PTSL tersebut, dan apa dasarnya bagi BPN juga mempertahankan sertfikat tersebut, sementara pemilik dan ahli waris masih memiliki dokumen SHM yang otentik," Lanjutnya.
Ia juga berharap setelah sekian panjang lamanya perjuangannya bersama warga untuk mempertahnkan hak meiliknya Kantor ATR BPN Provinsi Bali agar segera memberikan rekomendasi tegas dan lugas tentang status serta kepemilikan tanah bagi warga yang secara sah mengausasi dan memiliki dokumen lengkap sebelumnya.***




%20(1).png)

