JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat atas nama AJP, buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan. AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan
menjalani pendeportasian pada Kamis (23/04/2026) dengan pengawalan US Marshals.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa keberhasilan Imigrasi dalam mengamankan buronan internasional tersebut didukung oleh sistem autogate yang
canggih.
“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah
Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem
Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan
langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman,
menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang
bersangkutan ke Indonesia.
“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South
Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan
pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,”
ujar Yuldi.
Yuldi menambahkan bahwa selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi
intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan
administratif proses pemulangan.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari
kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing
yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yangdapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat
penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian
saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuh Hendarsam.
Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya
dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan
komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan
keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional
guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Dirjen Imigrasi.




%20(1).png)

