Advertisement

Wanita

Menu Atas

Jatuh Tempo! Kuasa Hukum Warga Batu Ampar Laporkan Kanwil BPN Bali ke Presiden

Redaksi Media
Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T15:54:30Z



Singaraja -- Pasca Putusan PTUN ternyata Pihak Kanwil ATR BPN bali ternyata belum bernyali untuk mengeksekusi Hak Warga Batu Ampar Buleleng Bali.


Apa tindakan selanjutnya, warga batu ampar melalui kuasa hukumnya, akhirnya membuat laporan kepada Presiden Prabowo cq Kemebtrian ATR BPN Pusat yang isinya mengadukan bahwa Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali telah melawan perintah Putusan PTUN yang sudah inkracht yang sudah diberikan waktu selama 90 hari untuk mencabut secara sukarela HPL 001 seluas 450.000 M2 yang jatuh pada Oktober 2025 dan diberi ekstensi tambahan waktu 60 hari yang jatuh pada sekitar 13 Januari 2026.


Kuasa hukum warga Batu Ampar yakni Kadek Angga Satya Pardidinata SH., dan I Made Arjaya SH., Para Advokat dari Kantor hukum Advokat dan Konsultan Humum "LIBRIANΤΙΚΑ OKTAVIANI GUNAWAN, SH & PARTNERS" menyusun laporan tersebut terkait mangkirnya Kepala Kantor ATR/ BPN Bali dalam kasus ini.



"Namun, sampai saat ini Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali belum melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan PP No.48 Tahun 2016, jika pejabat melawan Putusan Pengadilan Inkracht kami usulkan agar dicopot dari jabatannya," Bunyi surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum warga yang dikirim pada 23 April 2026

Dijelaskan oleh kuasa hukum warga Batu Ampar bahwa, Berdasarkan UU No.1 tahun 2023 pasal 353 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah dapat dipidana paling lama 9 (Sembilan) bulan.

Para kuasa hukum tersebut juga mewanti wanti akibat perbuatan hukum yang akan menimpa pejabat yang dengan sengaja melalaikan putusn PTUN tersebut.

"Dampak dari perlawanan hukum dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali yang melawan putusan inkracht akan membawa dampak yang buruk dan dapat memicu kegaduhan sosial," Lanjut para kuasa hukum Batu Ampar tersebut.***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jatuh Tempo! Kuasa Hukum Warga Batu Ampar Laporkan Kanwil BPN Bali ke Presiden

Trending Now


 

Iklan

Iklan