Akibat Perbuatannya Oknum Dosen tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polres Buleleng.
Saat dikonfirmasi Awak Media Minggu (7/5) Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim kami Oknum Dosen Tersebut Resmi Kami Tetapkan sebagai Tersangka dengan barang bukti yang cukup kuat.
“Dosen Berisinial PPA resmi kami tetapkan sebagai tersangka ,berdasarkan barang bukti yang kami kumpulkan ,rekaman CCTV yang ada di KOST korban,Untuk hasil Visum masih kami tunggu hasilnya dari pihak Rumah Sakit,".Ungkap AKP Picha
Ditambahkan oleh AKP Picha Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 6 Ayat Adan B tentang Undang-Undang TPKS dengan ancaman Hukuman diatas lima tahun
"Oknum Dosen yang ditetapkan sebagai tersangka dapat kami jerat dengan Pasal 6 Ayat A dan B dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan " Pungkasnya.
Sebelumnya jagat maya Buleleng dibuat heboh dengan beredarnya video dimana di rekaman video tersebut terlihat salah satu dosen di Sekolah Tinggi yang ada di Buleleng melakukan Tindakan Asusila.
Hebohnya lagi sang Dosen melakukan dugaan Asusila itu kepada salah satu mahasiswi , apesnya hal tersebut terekam CCTV, dan setelah dilakukan pemeriksaan Oknum Dosen bergelar Doktor tersebut ditetapkan sebagai tersangka(Red)


%20(1).png)

