Advertisement

Wanita

Menu Atas

Dibalik Vonis I Made Kuta dan Peluang Munculnya Tersangka Baru

Deni Zac
Jumat, 24 Oktober 2025 | Jumat, Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T13:58:00Z


BERITANUSRA.ID – Vonis terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta (54), mengejutkan banyak pihak.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa I Made Kuta dituntut 6 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menurunkan hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Penurunan tuntutan pidana ini diputuskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut bahwa selama menjabat sebagai Kadis PMPTSP Buleleng sejak 2020 hingga 2024, I Made Kuta bersama Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Dari praktik tersebut, terdakwa I Made Kuta disebut memperoleh keuntungan pribadi hingga mencapai Rp3,117 miliar.

Sementara itu, dalam berkas terpisah, Ngakan Anom belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Kuasa hukum berharap agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman, mengingat JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, setelah proses pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum rampung pada Juni 2025.

Sumber anonim singarajamedia.id menyebut, kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini.

“Paling banyak dua orang, paling sedikit satu, dari dinas atau instansi terkait,” ungkap sumber tersebut.*

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibalik Vonis I Made Kuta dan Peluang Munculnya Tersangka Baru

Trending Now


 

Iklan

Iklan