Advertisement

Wanita

Menu Atas

Standar Pelayanan Penerbitan SIM Satpas Satlantas Polres Blitar

Dio Fanny
Sabtu, 25 Oktober 2025 | Sabtu, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T05:00:21Z


BERITANUSRA. ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar menetapkan enam komponen service delivery dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolres Blitar Nomor: Kep/29/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025 tentang Standar Pelayanan Penerbitan SIM.

Kasat Lantas Polres Blitar, Rio Angga Prasetya menyampaikan, standar pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait alur dan mekanisme penerbitan SIM yang transparan, profesional, serta akuntabel.

“Dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat bisa mengetahui dengan jelas proses dan persyaratan penerbitan SIM di SATPAS Polres Blitar,” ujarnya.

Enam komponen utama pelayanan tersebut meliputi Persyaratan, Mekanisme, Jangka Waktu, Biaya, Produk Pelayanan, serta Penanganan Pengaduan dan Konsultasi.

1. Persyaratan

Persyaratan penerbitan SIM dibedakan antara permohonan SIM baru atau peningkatan golongan dan perpanjangan maupun penggantian karena hilang atau rusak.
Pemohon wajib memiliki e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rekomendasi Polri, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan. Untuk SIM golongan B dan SIM Umum, pemohon juga harus melampirkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

2. Mekanisme

Penerbitan SIM baru dilakukan melalui tahapan registrasi, identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian praktik, pembayaran PNBP, hingga proses produksi SIM.
Sementara itu, untuk perpanjangan atau penggantian SIM yang hilang/rusak, proses dilakukan tanpa ujian teori maupun praktik.

3. Jangka Waktu

Waktu pelayanan untuk penerbitan SIM baru atau peningkatan golongan ditetapkan selama 90 menit, sedangkan untuk perpanjangan atau penggantian SIM hilang/rusak membutuhkan waktu 40 menit.
Pelayanan dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB.

4. Biaya

Biaya penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), antara lain:

SIM A, BI, dan BII (termasuk Umum): Rp120.000

SIM C, CI, CII: Rp100.000

SIM D dan DI: Rp50.000

Untuk perpanjangan atau penggantian karena hilang/rusak:

SIM A, BI, dan BII: Rp80.000

SIM C, CI, dan CII: Rp75.000

SIM D dan DI: Rp30.000

5. Produk Pelayanan

SATPAS Polres Blitar melayani penerbitan berbagai golongan SIM, mulai dari SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum, C, CI, CII, hingga SIM D dan DI.

6. Penanganan Pengaduan dan Konsultasi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun konsultasi terkait pelayanan SIM melalui berbagai saluran, seperti kotak saran, layanan SP4N-LAPOR, ruang konsultasi di SATPAS, nomor WhatsApp 081233144022, aplikasi DUMAS Presisi, serta media sosial resmi Polres Blitar (Facebook, Instagram, dan Twitter).

Dengan adanya enam komponen service delivery ini, Satlantas Polres Blitar berharap pelayanan penerbitan SIM semakin mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.

“Transparansi dan profesionalitas dalam pelayanan publik adalah komitmen kami untuk memberikan yang terbaik kepada warga Blitar,” tutup Kasat Lantas.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Standar Pelayanan Penerbitan SIM Satpas Satlantas Polres Blitar

Trending Now


 

Iklan

Iklan