Advertisement

Wanita

Menu Atas

Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara Pidana Umum

Deni Zac
Selasa, 25 November 2025 | Selasa, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T14:15:12Z


BERITANUSRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (25/11/2025) dan menjadi pemusnahan barang bukti ketiga yang digelar Kejari Buleleng sepanjang tahun 2025. Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pedoman No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kurun tiga bulan terakhir, sejak September hingga November 2025, terdapat 52 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Perkara-perkara tersebut meliputi kasus pencurian, narkotika, perlindungan anak, perjudian, serta migas, dengan mayoritas perkara berasal dari tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan tercantum dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, antara lain:
- Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 307,11 gram (netto) dan 332,79 gram (bruto)
- Residu narkotika sebanyak 1,69 gram bruto
- Alat pakai narkotika
- Handphone
- Pakaian berupa baju kaos dan celana
- Senjata tajam, tas pinggang, dan barang lainnya

Dengan pemusnahan ini, total perkara tindak pidana umum yang telah ditangani dan dimusnahkan barang buktinya oleh Kejari Buleleng sejak Januari hingga November 2025 mencapai 166 perkara. Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara (PAPBB).

Kejari Buleleng menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait serta para penuntut umum yang telah bekerja dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti. Dukungan berbagai pihak dinilai berperan penting dalam kelancaran proses penanganan perkara.

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan harapan agar seluruh pihak terus diberi perlindungan serta kelancaran dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara Pidana Umum

Trending Now


 

Iklan

Iklan