Singaraja-- Proses hukum yang sedang dijalani Ketua Panti Asuhan DS berinisial JMW di Buleleng terus membuka tabir dan fakta baru.
Setelah polres buleleng menerbitkan rillies terkait adanya dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan kuasa hukum tersangka mengadakan press rillies dihadapan puluhan media di Panti Asuhan tersebut pada jumat (03/04/2026).
Kepada awak media Kuasa hukum dari Berdikari Law office Gede Pasek Suardika ( GPS) menyebut beberapa fakta yang membuka banyak tabir dari kasus yang sedang didalami oleh Polres Buleleng.
Dari jumlah penghuni panti yang diungsikan di rumah aman oleh Dinas Sosial beserta Polres Buleleng sebelum, hingga informasi terkait adanya isu sutet hingga alibi pelapor yang tak lain salah kakak salah satu korban berinisial IDA.
GPS dalam kesempatan tersebut sangat menyayangkan ada keputusan Dinsos Buleleng yang menutup Panti Tersebut.
" Mereka seperti memindahkan habitat orang dari suatu habitat yang nyaman ke habitat baru yang belum tentu mendapat penanganan yang sama," sambil menambahkan perbedaan psikologi para penghuni panti yang tiba tiba dipindahkan tanpa mengkroscek dampak psikologinya.
Ditambahkan oleh GPS bahwa sebagian besar para penghuni panti yang dipindahkan tentu sedikitnya akan terbeban secara psiologi.
" Ya semoga saja dinas sosial buleleng mampu menangani psikologi anak anak panti yang dipindahkan," tegasnya.
Yang menarik GPS juga menyentil Dinsos dan lainnya yang menimbulkan keguncangan dengan cara menjemput anak anak panti dan membekukan operasional panti.
" Kita bicara kemanusiaan, terlepas dari perjalanan kasus tersbut bahwa kan tanggung jawabnya dimana ketika panti asuhan ditutup dan anak anak dikembalikan ke orang tua atau keluarga ini akan juga kita kejar, lihat latar belakang sehingga mereka dimasukkan panti, dan sekarang nasib mereka bagaimana, makannya dan lain lain apakah mau Dinsos kesini masak, kemarin saya datang hingga anak anak disini belum makan," tegasnya.
Lantas GPS juga kembali mereview munculnya dugaan kasus ini.
" Bahwa yang bersangkutan ( korban) awalnya hilang disaat nyepi bersama pacar lantas karena dicari ama panti ditemukan akhirnya panti minta pertanggung jawaban, semua berjalan baik baik saja baik dengan pihak keluarga laki laki dan anak ini juga sudah dikeluarkan dari panti diserta pernyataan pernyataan dan video," bebernya.
Dijelaskan juga Aneh tiba tiba kakak korban membuat laporan dan melaporkan kliennya sehingga kliennya menjadi tersangka.
" Bisa ditelusuri si Kakak korban sudah banyak dibantu panti bahkan ketiga anaknya ada di panti asuhan disekolahkan hingga diberikan modal," jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait isu isu terseret dinas sosial buleleng dalam kasus ini, serta sikap gercep dari dinas sosial tiba tiba menutup panti, apakah karena adanya intrik seperti vokalitas JMW dan kekecewaan Dinas karena JMW sering menolak ketidak beresan bantuan bantuan dinsos.
" Ini membutuhkan pendalaman sebab Kliennya pernah bercerita menolak permintaan oknum dinsos yang menyruhnya menandatangani beberapa surat yang sebelumnya sudah selesai, dan ada surat diminta tanda tangan tapi bantuannya tidak ada, ini butuh pendalaman lagi," lanjut GPS.
Selain itu ada fakta juga bahwa Panti itu mau digusur karena akan dilewati SUTT 150 KV Pemaron Kubu dan Tersangka adalah yang vokal menolak. Dan salah satunya untuk memudahkan menggusur adalah dengan menutup pantinya. Fakta ini bisa dicek karena ada sosialisasi yang diikuti Tersangka 1,5-2 bulan lalu.
Sebelum menutup jumpa pers juga menghimbau pengguna media sosial tidak terlalu dini mengadili dan mengutuk kliennya.
"Kami dari kuasa hukum melakukan pembelaan secara PROBONO dan mengedepan aspek kemanusiaan, anak anak panti ini manusia bukan barang, yang gampang dikembalikan dan dipindahkan, tuntutannya pun belum kami baca dan rentang waktu dalam proses penyelidikan kepolisian hingga ke pengadilan tentunya berdampak, sehingga penggiat medsos tidak bertindak mengadili," pungkasnya.
Terkait visum yang sudah dilakukan pihak berwajib, GPS membeberkan pola pola pembuktian Visum yang dikaitkan dengan para korban.
"Jelas ada metodologi khusus guna membuktikan kebenaran hasil visum apakah itu robekan mengarah ke jarum berapa, itu nanti dipengadilan kita akan kaji dan analisa," Pungkas GPS yang ditunjuk selaku Kuasa Hukum JMW dari Berdikari Law Office.***



%20(1).png)

