Beritanusra.id. Setelah beberapa kali tertunda lanjutan sidang kasus pemalsuan ahli waris yang melibat putra putri Luh Sukareni digelar di PN Singaraja dengan ketiga terdakwa, pada jumat (07/11/2025).
Adapun materi sidang adalah Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja.
Ketiga JPU Dalam persidangan ini adalah, Isnarti Jayaningsih, SH, Putu Gede Astawa, SH. Dan Kadek Adi Pramatha, SH. Materi replik dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas replik yang dibacakan jaksa membuat keluarga korban Jero Gede Mustika merasa lega.
Namun ia berharap dengan dilanjutkannya sidang akan membawa angin segar bagi dirinya dana seluruh masyarakat.
Pemantau sidang dari LSM FP2D Ahmad dan Pembinanya ketut Suartika merasa lega pengawalan selama ini semoga membuahkan hasil bagi masyarakat pencari keadilan.
" Kita pantau terus, kita memahami bahwa jadwal persidangan di PN singaraja sangat padat, penundaan 4 kali semoga bisa menghasilkan putusan yang berkualitas dan memberi rasa adil bagi Jero Gede," jelasnya.
Menurut jadwal yang ada Mejelis Hakim PN Singaraja akan segera menjatuhkan vonis hukuman kepada ketiga terdakwa pada senin ( 10/11/2025).
Tak lupa puluhan warga juga ikut menyaksikan sidang ini dan menyatakan kelegaannya atas segera dijatuhkan vonis bagi para terdakwa.
Yakni, Putu devi, Made peni dan Komang adi nata, Sebagaimana telah dijatuhkan kepada Sang Ibu Luh sukerini dengan hukum 3 tahun penjara.
Anehnya ketiga terdakwa yang sebelumnya sempat mengaku kini mengharapkan adanya keringanan hukuman atas tindakan mereka.



%20(1).png)

