Beritanusra.id -- Upaya kelompok tani di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dalam mengelola kawasan hutan desa menjadi destinasi ekowisata mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Di tengah proses pengembangan, proyek ini sempat diwarnai isu penolakan, namun hal tersebut segera ditepis oleh pihak pengembang yang menyebutnya sebagai dinamika persaingan bisnis semata.8
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan komitmennya untuk mengawal hak masyarakat dalam mengelola kawasan hutan tersebut. Hal itu disampaikannya usai menerima langsung audiensi perwakilan masyarakat dan kelompok tani hutan bersama Ketut Danu selaku pengelola Kubu Bali Menjangan, Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarkan Kecamatan Gerokgak, Selasa (21/4/2026). Ia bahkan menolak mewakilkan pertemuan tersebut karena menganggap isu ini adalah tanggung jawab bersama.
Menurut Ngurah Arya, langkah kelompok tani di Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, sudah sejalan dengan amanat aturan yang mengizinkan pemanfaatan hutan daerah untuk mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar.
Terkait adanya kendala administratif dan keterlambatan pengurusan izin, ia meminta agar Pemerintah Provinsi Bali—yang memiliki kewenangan atas kehutanan—memberikan toleransi.
"Ketika undang-undang ini seolah memasung perjalanan kelompok ini, harus diberikan sebuah toleransi yang tinggi. Konsep pelestarian yang mereka bangun di kawasan pariwisata ini sudah benar tanpa membebani APBD. Hari ini banyak orang berbicara tapi belum tentu bertindak. Kita bisa lihat hutan yang dulunya kritis, kini sudah ditanami pohon oleh mereka," tegas Ngurah Arya.
Ia pun berharap Panitia Khusus (Pansus) Provinsi dan Dinas Kehutanan bisa sepaham dalam melihat asas kemanfaatan dari pengelolaan hutan ini. "Apakah dengan meninggalkan atau menghapus orang-orang yang melakukan kegiatan ekowisata ini akan membuat keadaan hutan menjadi lebih bagus? Ini yang harus dipertanyakan," sorotnya.
Sejalan dengan dukungan legislatif, Ketut Danu, selaku pengembang sekaligus bagian dari kelompok masyarakat yang menginisiasi ekowisata tersebut, membeberkan kondisi riil di lapangan. Ia menepis isu yang menyebutkan bahwa warga setempat menolak proyek tersebut.
Menurut Danu, sejak awal perencanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada warga yang terdampak langsung, dan mereka sangat menyetujui langkah tersebut. Terkait adanya riak-riak penolakan, ia menduga hal itu lebih didasari oleh kekhawatiran persaingan bisnis.
"Yang menolak ini justru teman-teman saya semua, dan lokasinya jauh dari tempat pengembangan. Karena mereka juga bergerak di bidang pariwisata dan punya homestay, mungkin ada kekhawatiran soal persaingan bisnis. Saya sudah datangi mereka dan mengajak, ayo kalau mau sama-sama membangun desa, kita kembangkan bersama," papar Ketut Danu.
Lebih lanjut, Danu mengklarifikasi terkait pemanfaatan lahan. Dari total lahan seluas setengah hektare (50 are) yang dikelola, area yang didirikan bangunan akomodasi hanya memakan tempat sekitar tiga hingga empat are.
Kawasan tersebut diplih karena memiliki pemandangan (view) yang indah untuk pariwisata, namun berbanding terbalik jika digunakan untuk sektor pertanian. Kondisi ini juga telah ditinjau langsung oleh Dinas PUPR, Kapolsek Gerokgak, dan Dinas Kehutanan.
"Lokasi itu sangat tidak produktif, berbatu, dan tidak ada air. Kalau ditanami palawija sudah pasti tidak cocok. Memang saat Pansus turun terlihat hijau karena musim hujan, tapi coba lihat nanti bulan September atau Oktober, baru terlihat kondisi aslinya yang kering," jelasnya.
Pada akhirnya, baik Ketua DPRD Buleleng maupun pengembang sepakat bahwa muara dari pengelolaan hutan desa ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan utama kami mengembangkan ekowisata ini sangat jelas membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kas desa melalui pajak," tandas Ketut Danu. (Tim)



%20(1).png)

