Advertisement

Wanita

Menu Atas

Kuasa Hukum JMW Minta Publik Kedepankan Praduga Tak Bersalah dibalik Tudingan kepada Kliennya.

Redaksi Media
Rabu, 01 April 2026 | Rabu, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T10:12:04Z
Made Sumertana,S.H Dari Berdikari Law OOffice ( Kiri) dan  JMW ( Kanan) 


Singarja- Pihak Kuasa Hukum JMW yang kini diamankan Polres Buleleng yakni Made Sumertana,S.H Dari  Berdikari Law Office kembali angkat suara terhadap kasus hukum yang membelit kliennya.


Fakta sekelumit perjalanan kasus tuduhan kekerasan kepada beberapa anak panti tersebut diluruskan melalui kuasa hukumnya.


"Mari sama sama buat terang masalah yang terjadi berdasarkan alat bukti dan fakta peristiwa yang ada dan bukan berdasarkan opini dan narasi yang tidak berbasis fakta. Kita ikuti proses hukum yang benar seperti apa," Ucap Kuasa Hukum JMW pada Rabu (01/04/2025) saat ditemui awak media.


Statement tersebut disampaikan, Karena pihak kuasa hukum juga sudah mengumpulkan bukti bukti yang berbeda dengan yang disebutkan di publik selama ini.



Pertama selaku kuasa hukum menyebut bahwa kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum. Dan pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa semua pihak harus mengedapankan asas praduga tidak bersalah.




" Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah


Kedua bahwa Ada kejanggalan pelaporan, pemanggilan dan pemeriksaan berdasarkan Pasal 80 UU Pelindungan Anak tetapi saat penahanan ada dua tambahan pasal lagi.



Selain itu kuasa hukum menyebut pihak pelapor berinisal Ida adalah orang yang dengan adik adiknya diselamatkan Panti dari jeratan masalah masa lalu yang berat dan bisa mandiri di Denpasar dan adiknya yang laki dimodali untuk bisa mandiri dengan bisnis ojek online di Denpasar. 



Lantas, menurut kuasa hukum terperiksa JMW bahwa adik yang berinisial IDA yang ketiganya yang kemarin dikeluarkan dari Panti karena sering sekali berbuat nakal dan puncaknya terakhir melakukan persetubuhan dengan lelaki di luar Panti saat Nyepi. 



Akibat hal tersebutlah Tersangka yang kini diamankan Pihak Kepolisian marah dan melakukan pembinaan lebih keras yang disebutkan "menganiaya" dalam kasus ini. 



Dan selain itu dikuatkan bukti adanya persetubuhan yang bersangkutan telah dituangkan dalam surat pernyataan yang laki dan perempuan dan ada video saat pihak temen laki lakinya didatangi Tersangka dan pengurus Panti. 



"Karena keluarga pihak laki laki meminta bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka Adik pelapor dikembalikan ke kakaknya. Alias dikeluarkan dari Panti. Tampaknya karena dikeluarkan dari Panti tersebut kemudian melapor ke polisi," Lanjut Pihak Kuasa Hukum dari Berdikari Law Office.



Disebutkan pula bahwa Pelapor yang berinisial IDA sebenarnya sepenuhnya dibantu dengan tulus oleh keluarga Panti sampai surat identitas dirinya juga dibuatkan di Panti dan ketiga anak dari proses yang tidak jelas secara hukum perkawinan juga diurus dan dirawat di Panti.



Pihak Tersangka atau kliennya beserta keluarga tidak menyangka melakukan pelaporan fitnah ini dan menduga ada pihak tertentu yang mendomplengi.


"Semoga ada titik terang dari kasus ini dan semua pihak menunggu fakta fakta selanjutnya yang terus digali pihak kuasa hukum, " pungkas Kuasa Hukum JMW.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum JMW Minta Publik Kedepankan Praduga Tak Bersalah dibalik Tudingan kepada Kliennya.

Trending Now


 

Iklan

Iklan