Sebelumya pelaku pembukaan serta penerobos portal di TNBB Saat umat Hindu tengah melakukan Catur Brata Penyepian Tesebut dikenakan Wajib lapor,namun prosesnya nampak masih terus Berlanjut guna mengumpulkan bukti -bukti yang kuat .
Ketua PD KMHDI Bali yang didampingi Anggota nya dan juga Tim Kuasa Hukum PHDI Bali , Putu Wirata Dwikora, SH, Mk. Pasek Wayan Sukayasa,ST, SH, M.I.Kom Ketut Artana, SH, MH, Agung Kesumajaya, SH, MH dan Nyoman Sunarta, SH. Sementara Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, SH, menyerahkan Rekomendasi Paruman PHDI Provinsi Bali, tertanggal 5 Juni 2023.
Ia menegaskan bahwa peristiwa 22 Maret 2023 tersebut sudah masuk penistaan hari suci Nyepi, berdasarkan arahan Dharma Upapati PHDI Bali dan masukan dari Paruman Walaka dan Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali.
"Kami Ikut mengecam insiden yang terjadi beberapa waktu yang lalu ketika umat Hindu tengah melakukan Catur Brata Penyepian, terjadi insiden tersebut, kami merasa kecewa atas insiden tersebut atas kejadian tersebut kami menyerahkan proses hukum nya ke pihak kepolisian, dan pada hari ini kami datang bersama tim pengacara PHDI Provinsi Bali menyerahkan Rekomendasi Paruman PHDI Bali " Ujar Esa.
Sementara itu Tim Hukum PHDI Bali, Wayan Sukayasa, Agung Kesumajaya dan Ketut Artana Bersama TIM menjelaskan kepada awak Media bahwa penyidik sudah memeriksa beberapa Saksi dan Ahli, diantaranya Nyoman Kenak, SH, I Made Suastika Ekasana, SH, M.Ag, dan beberapa Saksi, termasuk pelapor, dan hari Sabtu (10/6) ini, memeriksa Putu Esa Purwita dari unsur Organisasi Mahasiswa Kepemudaan Hindu .
Dari keterangan beberapa saksi, termasuk Ketua PD KMHDI Bali, perbuatan pelaku pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023, sudah masuk pada pelanggaran dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Apalagi sudah ada rekomendasi PHDI Bali tanggal 5 Juni 2023, yang berdasarkan arahan Dharma Upapati PHDI Bali, bahwa peristiwa pembukaan paksa portal TNBB pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023 tersebut merupakan penodaan terhadap hari suci Nyepi, yang merupakan hari suci agama Hindu,"terangnya
Ditambahkan juga bahwa, sudah ada Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan tentang Hari Suci Nyepi, yang selain ditandatangani oleh Ketua-ketua Majelis semua agama yang diakui di Indonesia, juga ada tandatangan pejabat seperti Gubernur Bali I Wayan Koster, Kapolda Bali, Danrem 169/Wirasatya,’’ imbuh Wayan Sukayasa dan Ketut Artana.
Tentu, dengan adanya tandatangan Ketua-ketua Majelis Agama dan pejabat penting seperti Gubernur Bali, Seruan Bersama tanggal 13 Maret 2023 tersebut mengikat semua orang yang berada di Bali pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023. Dan setiap pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan ke penegak hukum, wajib untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
‘’Para Saksi dan tokoh Hindu yang ada di Bali sangat mendukung proses hukum yang dilakukan Kepolisian, agar pelecehan dan penodaan agama Hindu tidak berulang-ulang terjadi, tanpa adanya penegakan hukum. Apalagi, setelah peristiwa 22 Maret 2023 tersebut, baru-baru ini terjadi lagi penodaan agama Hindu, berupa orang yang naik di Padmasana di sebuah Pura di Kalimantan Tengah, dan juga sudah dilaporkan ke kepolisian,’’ imbuh Agung Kesumajaya(Red)


%20(1).png)

