Advertisement

Wanita

Menu Atas

APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 Resmi Ditetapkan, Mengalami Defisit Rp 234,1 Milyar

Deni Zac
Selasa, 25 November 2025 | Selasa, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T11:20:33Z


BERITANUSRA.ID – APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi diketok palu dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng. Artinya dengan adanya penetapan ini, menandai selesainya seluruh proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah di Tahun 2026 mendatang.

Adapun postur anggaran secara garis besar, meliputi Pendapatan Daerah pada APBD 2026 dirancang sebesar Rp 2,606 triliun lebih, atau turun 0,47 persen dari rancangan awal.

Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 2,84 triliun lebih, atau turun 0,43 persen. Dari sebelum pembahasan, dengan perbandingan tersebut, maka APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp 234,1 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.

Sebelum APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi diketok palu, fraksi-fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan APBD 2026. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Internal di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya persetujuan fraksi menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses ke tahap keputusan resmi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M  dan dihadiri oleh Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Tim Ahli , Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD, yang disampaikan oleh A.A Ketut Widia Putra merekomendasikan Ranperda tersebut untuk dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda, setelah melalui tahapan pembahasan serta mempertimbangkan hasil-hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama baik internal di DPRD Buleleng maupun dengan pihak eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan antara kedua lembaga tersebut.

Rekomendasi tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, melalui Pendapat Akhir Bupati, yang pada intinya menyetujui dan mendukung penetapan Ranperda tersebut.

Bupati Sutjidra juga menyampaikan apresiasi dan terimaksaih yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah bersungguh-sungguh dengan rasa penuh tanggung jawab dalam melakukan tahapan pembahasan hingga dengan adanya persetujuan eksekutif dan legislatif tersebut, yangmana rapat paripurna menyatakan bahwa kedua rancangan secara resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang disampaikan Kadek Turkini, SH sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Buleleng.

Adapun jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan sebanyak 16 Ranperda, yang terdiri dari: 11 usulan eksekutif, 2 rancangan inisiatif DPRD serta 3 rancangan bersifat rutin yang berkaitan dengan pengelolaan APBD.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dengan demikian, APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 Resmi Ditetapkan, Mengalami Defisit Rp 234,1 Milyar

Trending Now


 

Iklan

Iklan