Advertisement

Wanita

Menu Atas

DPC Peradi Singaraja Ikuti Rakernas, KDR: Kami Akan Segera Implementasikan Hasilnya

Deni Zac
Minggu, 30 November 2025 | Minggu, November 30, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T16:37:13Z


BERITANUSRA.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas serta profesionalisme advokat sekaligus menyesuaikan diri dengan dinamika hukum nasional, seluruh pimpinan DPC dan DPN Peradi di Indonesia mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rakernas tersebut pada Sabtu (29/11/2025) di PERADI Tower, Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur.

Sebelum Rakernas resmi dibuka, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., memberikan sambutan dan menyapa seluruh DPC di Indonesia, termasuk mereka yang sedang menghadapi bencana di Sumatera Barat dan Aceh.

Secara garis besar, rakernas membahas penguatan posisi Peradi sebagai state organ, di mana salah satu fokus utamanya adalah mempertegas peran Peradi dalam sistem penegakan hukum nasional.


Dalam forum tersebut, jajaran DPC Peradi Singaraja juga menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda Sumatera.

Ketua Umum Otto Hasibuan menegaskan bahwa Peradi harus menjadi “anak dari jiwa” para advokat. "Peradi adalah the sun of our soul, anak dari jiwa yang kita jaga dan rawat", kata Otto.

Ia juga menekankan pentingnya agenda khusus DPN untuk turun langsung ke daerah guna mendengar persoalan yang dihadapi DPC. Selain itu, penguatan peran koordinator wilayah juga disorot, terutama mengenai komunikasi dengan cabang-cabang dalam menyelesaikan dinamika internal.

Ketum DPN turut menyinggung urgensi adaptasi terhadap KUHP Baru, agar hubungan kerja antara klien dan advokat dapat berjalan optimal seiring peningkatan integritas dan profesionalitas anggota Peradi.

“Cabang dan korwil langsung menyampaikan ke DPN dalam upaya penuntasan masalah PKPA dan Sosialisasi KUHP yang baru,” tegasnya.

Otto juga memaparkan hasil pembahasan terkait gagasan menjadikan Peradi sebagai badan hukum. Meski sempat menolak karena Peradi merupakan state organ yang lahir dari UU Advokat, pada akhirnya DPN mendaftarkan Peradi ke Kemenkumham untuk memastikan keamanan aset organisasi.

Selain itu, terdapat pula harapan agar revisi UU Advokat masuk dalam Prolegnas.

Terkait masa jabatan cabang yang akan berakhir, DPN menyampaikan bahwa perpanjangan dapat dilakukan melalui pengajuan resmi, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing DPC. Hingga saat ini, sekitar 95 cabang dinilai layak diperpanjang, sebagian besar berakhir pada 2027. Namun kondisi khusus seperti pengunduran diri ketua atau konflik internal tetap menjadi pertimbangan DPN.

“Ajukan saja suratnya kalau mau berakhir ajukan perpanjangan jika memenuhi syarat akan diperpanjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Singaraja yang mengikuti rakernas secara hybrid menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan hasil pertemuan tersebut, terutama terkait rencana kerja DPN mengenai Rancangan KUHAP dan KUHP serta penguatan komunikasi lintas lembaga.

Pihaknya juga menyebut akan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng untuk membahas program kerja DPC Peradi, termasuk kegiatan sosialisasi ke desa-desa.

“Kita akan segera melaksanakn hasil-hasil rakernas, terutama terkait rencana kerja DPN guna menyangkut Rancangan KUHAP dan KUHP, dan terus membangun komunikasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Ditambahkan pihaknya selaku DPC juga akan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng terkait kegiatan dan keberadaan Peradi dalam kegiatan sosialisasi ke desa desa.

"Kita akan audensi dengan Bupati Buleleng dan mensosilisasikan program program DPC Peradi termasuk Pro Bono dan konsultasi gratis ke desa-desa," ucapnya.

Selain itu selaku Ketua DPC ia menyambut baik terkait Peradi sebagai organ state, namun dalam hal penauangan aset sehingga Peradi didaftarkan di Depkumham.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPC Peradi Singaraja Ikuti Rakernas, KDR: Kami Akan Segera Implementasikan Hasilnya

Trending Now


 

Iklan

Iklan