BALI NUSRA.ID- DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Selasa (9/12/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Buleleng I Gede Supriatna, S.H., menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Gede Supriatna mengapresiasi langkah DPRD yang menggagas regulasi ini, mengingat pentingnya memperkuat pendidikan bercirikan Hindu di tengah tantangan modernisasi dan derasnya arus budaya digital. Ia menilai berbagai fenomena sosial seperti perilaku menyimpang remaja, pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga melemahnya peran Desa Adat merupakan dampak dari budaya populer yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Hindu Bali.
Karena itu, keberadaan Widyalaya dan Pasraman dianggap sangat strategis sebagai pusat pembelajaran agama, penguatan moral, dan filter budaya bagi generasi muda Hindu di Buleleng.
Dalam sambutannya, Wabup Supriatna juga menyoroti perlunya pembahasan lebih mendalam terkait batas kewenangan pemerintah daerah. Pasraman nonformal masih berada di bawah kewenangan Desa Adat sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, sementara Widyalaya sudah memiliki payung hukum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi provinsi dan nasional dinilai penting agar Ranperda dapat diterapkan secara tepat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Setelah penyampaian pendapat ini, DPRD Buleleng akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Rapat Paripurna jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati mengenai Ranperda tersebut.



%20(1).png)

