Advertisement

Wanita

Menu Atas

Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026, Ketua PERADI Singaraja Tegaskan Integritas Penegak Hukum Penentu Keadilan

Rabu, 10 Desember 2025 | Rabu, Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T01:33:11Z


BALI NUSRA.ID- Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, diskusi publik semakin menghangat. Pergantian regulasi ini memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran terhadap arah penegakan hukum di Indonesia. Ketua DPC PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana, S.H., M.H., menilai perubahan ini membawa manfaat besar, namun juga tantangan yang tidak bisa dianggap ringan.


Menurut Doni, pembaruan KUHP dan KUHAP ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, aturan baru dinilai lebih humanis dan menempatkan warga sebagai subjek hukum yang terlindungi. Pendampingan hukum sejak tahap awal, pencatatan keberatan, hingga penggunaan CCTV dalam pemeriksaan menjadi langkah maju bagi penghormatan HAM. Termasuk penguatan mekanisme Restorative Justice untuk kasus-kasus ringan yang lebih mengutamakan pemulihan daripada hukuman penjara.


Namun ia mengingatkan, kewenangan penyidik kepolisian kini semakin besar, termasuk penangkapan dan penahanan dalam kondisi tertentu tanpa izin pengadilan. Jika tidak diawasi secara ketat dan tidak diimbangi integritas aparat, hal ini dikhawatirkan membuka peluang kriminalisasi.


Doni juga menyayangkan budaya hukum yang masih berjalan otomatis: tersangka pasti dilimpahkan, terdakwa hampir selalu berujung terpidana. Ia menilai masih banyak kasus lemah yang tetap dipaksakan naik hanya karena sudah ditetapkan tersangka atau demi kepentingan tertentu. 


Seharusnya, menurutnya, ketika bukti tidak memadai, proses dihentikan saja. Ia menegaskan, era baru KUHP ini harus menjadi momentum penegak hukum—baik advokat maupun aparat—untuk memperkuat profesionalisme dan transparansi. Dengan teknologi yang makin terbuka dan prosedur yang lebih ketat, langkah yang keliru bisa berujung pada gugatan balik atau pidana. Masyarakat pun diminta untuk memahami hak hukumnya dan aktif menggunakannya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026, Ketua PERADI Singaraja Tegaskan Integritas Penegak Hukum Penentu Keadilan

Trending Now


 

Iklan

Iklan