Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa standar satuan harga diperlukan guna menciptakan penyaluran hibah dan bantuan sosial yang tertib, transparan, serta memiliki keseragaman di seluruh OPD. Ia menilai, setiap dinas harus memiliki acuan harga yang jelas agar mekanisme permohonan hibah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak berbeda-beda.
Menurutnya, penerapan standar harga yang seragam, termasuk di Dinas Pekerjaan Umum dan OPD lainnya, akan memperkuat tata kelola bantuan sosial sehingga proses pengajuan hibah memiliki prosedur yang jelas dan akuntabel.
Selain itu, DPRD Buleleng juga menyoroti kebijakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan bagi seluruh jenis bantuan sosial. Ketua DPRD menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan pihak perpajakan, NPWP pada prinsipnya hanya digunakan satu kali dalam pengajuan bantuan. Namun, DPRD mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut bagi masyarakat miskin dan petani yang terpaksa membuat NPWP hanya demi memenuhi persyaratan administrasi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, karena masyarakat yang secara ekonomi tidak memenuhi kriteria wajib pajak bisa tercatat sebagai wajib pajak aktif apabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lebih lanjut disampaikan, melalui mekanisme hibah, DPRD berperan menjembatani kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang bersifat kecil namun mendesak. Dengan pengelolaan yang baik, bantuan sosial diharapkan dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Buleleng.
Ketut Ngurah Arya menambahkan bahwa kebijakan hibah tetap dilaksanakan secara bijaksana, mengingat hibah merupakan perpanjangan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun demikian, tidak seluruh pokir dapat langsung direalisasikan kepada masyarakat karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang saat ini cenderung mengalami penurunan.



%20(1).png)

