Advertisement

Wanita

Menu Atas

Dua Raperda Inisiatif DPRD Lombok Timur Disampaikan oleh Eksekutif

Redaksi Media
Selasa, 06 Januari 2026 | Selasa, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T06:21:38Z








Beritanusra.id
-- DPRD Kabupaten Lombok Timur melanjutkan Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II dengan agenda penyampaian pendapat eksekutif terhadap penjelasan DPRD atas dua Raperda inisiatif DPRD. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur.


Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.


Pendapat eksekutif disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, yang mewakili Bupati Lombok Timur. Dalam penyampaiannya, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penggunaan hak inisiatif dalam menjalankan fungsi legislasi daerah.


Pemerintah Daerah (Pemda) menilai Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Raperda ini dipandang penting sebagai dasar hukum untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai nilai sosial, budaya, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan identitas daerah, pelestarian budaya, serta penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, Pemerintah Daerah menekankan perlunya penyesuaian materi Raperda dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.


Pemda menyatakan pada prinsipnya dapat menerima kedua Raperda inisiatif DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama, dengan catatan dilakukan penyempurnaan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemda menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang responsif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Lombok Timur. ( Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Raperda Inisiatif DPRD Lombok Timur Disampaikan oleh Eksekutif

Trending Now


 

Iklan

Iklan