Sumber gambar: tatkala.com
BERITA NUSRA.ID- Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah kembali memantik diskusi mengenai arah demokrasi lokal di Indonesia. Isu ini dinilai tidak sebatas perubahan prosedur pemilihan, tetapi berkaitan langsung dengan siapa yang memiliki legitimasi atas kekuasaan politik di daerah.
Persoalan tersebut menjadi topik utama dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja di Kedai Umah Pradja, Minggu (1/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilu, anggota DPRD, hingga mahasiswa lintas organisasi di Kabupaten Buleleng.
Dalam forum tersebut, muncul kekhawatiran bahwa revisi UU Pilkada berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat, terutama jika pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung. Sejumlah peserta menilai perubahan sistem dapat mempersempit partisipasi publik dan memperkuat dominasi elite politik dalam menentukan pemimpin daerah.
Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha, I Wayan Budiarta, menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum melakukan perubahan regulasi pemilu. Ia menyampaikan bahwa aturan pemilihan harus selaras dengan nilai dasar hukum serta kondisi sosial masyarakat, karena setiap revisi berisiko memengaruhi kualitas demokrasi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, menyoroti aspek akuntabilitas politik. Menurutnya, pemilihan langsung memberikan ruang kontrol yang lebih besar bagi masyarakat terhadap kepala daerah, meskipun menuntut sistem pengawasan yang lebih kompleks. Ia juga menilai anggapan bahwa Pilkada langsung selalu membebani anggaran daerah tidak sepenuhnya benar, karena biaya yang dikeluarkan masih sebanding dengan manfaat partisipasi publik.
Dari unsur legislatif, Anggota Komisi II DPRD Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara, menegaskan bahwa legitimasi kepala daerah semestinya tetap berasal dari rakyat. Ia menilai alasan efisiensi anggaran tidak cukup kuat untuk mengesampingkan prinsip demokrasi, serta mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak otomatis hilang dengan perubahan sistem pemilihan.
Mahasiswa yang hadir turut aktif menyampaikan pandangan kritis. Ketua BEM Rema Undiksha, I Wayan Reka Ningcaya Bawa, menilai persoalan demokrasi lokal lebih terletak pada lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang. Sementara itu, Muhammad Yoga Ramadhan dari HMI Singaraja mempertanyakan latar belakang dan kepentingan di balik rencana revisi UU tersebut. Perwakilan mahasiswa Institut MPU Kuturan Undiksha, Komang Trisna Jaya Andika Putra, menyoroti besarnya anggaran Pilkada dan mendorong upaya konkret menekan biaya politik tanpa menghilangkan hak pilih masyarakat.
Menutup diskusi, para narasumber sepakat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesadaran politik warga. Rendahnya partisipasi pemilih dinilai sebagai tantangan bersama yang perlu dijawab melalui pendidikan politik berkelanjutan.
Ketua Umum HMI Cabang Singaraja, Didit Kurniadin, menegaskan bahwa dialog publik ini merupakan wujud peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik. Ia menekankan pentingnya sikap kritis terhadap setiap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Diskusi yang berlangsung hingga malam hari tersebut tidak menghasilkan satu kesimpulan final, namun menegaskan bahwa revisi UU Pilkada merupakan persoalan fundamental yang menyangkut komitmen negara dalam menjaga kedaulatan rakyat di tingkat lokal.



%20(1).png)

