Beritanusra.id -- Langkah maju para Penyidik Unit III Satreskrimm Polres Buleleng telah menyita barang bukti “kunci” kasus dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Barang bukti “kunci” yang disita penyidik Unit III Satreskrim Polres adalah sertifikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M2, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/389/IV/RES.1.9/2026/ Satreskrim tertanggal 26 April 2026 yang diterima pelapor, Nyoman Tritawan.
Penyitaan barang bukti “kunci” ini menjadi sebuah langkah maju dan sekaligus pintu masuk untuk menetapakan para terlapor sebagai tersangka dalam proses hukum ‘Batu Ampargate’, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 391 dan/atau pasal 392 Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
Tak hanya penyitaan barang bukti “kunci” sertifikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M2, tetapi sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/389/IV/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026 yang diterima pelapor Nyoman Tirtawan, tetapi penyidik yang telah memeriksa 16 saksi juga segera mengundang 9 saksi untuk pemeriksaan tambahan.
Seizin Kapolres AKBP Ruzi Gusman, Kasi Humas Yohana Rozalin Diaz didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kanit III Satreskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa, membenarkan penyampaian SP2HP kepada pelapor tersebut yang isinya antara lain tentang penyitaan barang bukti sertifikat penganti HPL No.001/Desa Pejarakan.
“Sesuai dengan SP2HP, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Pengganti HPL No 001, dan penyidik juga mengundang 9 saksi untuk pemeriksaan tambahan,” ungkap Kasi Humas Yohana.
Bagaimana tanggapan pelapor Nyoman Tirtawan? “Selaku pelapor, kami mengapresiasi penangananan kasus tanah di Batu Ampar yang telah dilaksanakan penyidik Satrekrim Polres Buleleng,” ucap Nyoman Tirtawan kepada media ini, Kamis (30/4/2026).
Selain penyampaian SP2HP atas laporan No: LP/B/271/I/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, yang disampaikan tanggal 23 Januari 2026 sebagai wujud profesionalisme Polri, Tirtawan juga mengapresiasi tindakan penyitaan sertifikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M2 sebagai wujud keseriusan dalam penegakan hukum.
“Kami juga mendorong pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindakan atau perbuatan pidana yang terjadi, terutama rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban,” tandas Tirtawan diapresiasi Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rozalin Diaz. (TIM)

.png)

%20(1).png)

