Advertisement

Wanita

Menu Atas

FIP2B Provinsi NTB Lakukan Kolaborasi dan Sharing Data Pendaratan Gurita di Selat Alas

Taufikur Rahman
Rabu, 21 Mei 2025 | Rabu, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T23:31:12Z
BERITANUSRA.ID– Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan (FIP2B) Provinsi NTB melakukan Kajian Aspek Biologi Gurita di Provinsi NTB dalam rangka implementasi Rencana Kerja Tahunan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dengan MSC Indonesia. Kegiatan kajian tersebut terdiri dari pengumpulan data serta melakukan pengolahan dan analisis data secara ilmiah. Adapun data yang terkumpul dan hasil kajian akan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan perikanan gurita di Provinsi NTB, khususnya di Selat Alas. Adapun pendataan pendaratan gurita yang dilakukan oleh FIP2B Provinsi NTB dilakukan pada lokasi pendaratan gurita yang belum didampingi oleh Yayasan JARI. Hal tersebut dilakukan untuk memperluas lokasi pengumpulan data pada lokasi yang belum mendapat pendampingan oleh mitra. 


"Pada diskusi ini diharapkan dapat menyepakati mekanisme sharing data dari Yayasan JARI dengan FIP2B Provinsi NTB dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Pada diskusi hari ini diharapkan ada solusi terhadap kebutuhan data pendaratan gurita di Selat Alas dari tahun 2021 sampai April 2025," kata Ketua FIP2B Provinsi NTB, Dr. Soraya Gigentika pada acara yang dilakukan, Selasa (20/5/2025).

Sedangkan Yayasan JARI telah melakukan pendataan pendaratan gurita kurang lebih hampir 5 tahun. Pada awal pendataan, Yayasan JARI melibat anak-anak muda untuk dilatih melakukan pendataan pendaratan gurita, namun seiring dengan dinamika di lapangan maka pendataan pendaratan gurita dilakukan oleh ibu-ibu nelayan sampai sekarang, dimana mereka membentuk kelompok yang diberi nama WMC (Women For Marine and Conservation).


"Yayasan JARI sangat terbuka untuk sharing data, namun perlu ada kegiatan pengolahan data bersama antara FIP2B Provinsi NTB dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB agar dapat disepakati mengenai hasil pengolahan data dengan kebijakan buka dan tutup lokasi penangkapan gurita di Selat Alas yang telah berjalan berdasarkan kesepakatan bersama di tingkat masyarakat," tambah Direktur Yayasan JARI, Taufik Hizbul Haq.

Hal yang perlu diperbaiki adalah terkait dengan mekanisme pelaporan hasil pendataan pendaratan gurita yang dilakukan oleh Yayasan JARI kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Yayasan JARI selama ini telah memberlakukan feedback kepada masyarakat terhadap pendataan pendaratan gurita oleh masyarakat setiap 6 bulan sekali. Tetapi belum ada mekanisme pelaporan hasil pendataan yang dilakukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB berharap diskusi ini dapat menghasilkan penyamaan persepsi terkait kolaborasi data antar berbagai mitra sektor kelautan dan perikanan Provinsi NTB, terutama terkait perikanan gurita agar semua mitra saling mendukung untuk memberikan atau melengkapi data yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk pengelolaan perikanan gurita berkelanjutan.

Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, menekankan bahwa hal yang juga dibutuhkan adalah terkait dengan kesiapan Yayasan JARI untuk bisa memiliki dan mengimplementasikan mekanisme pelaporan hasil pendataan pendaratan gurita yang dilakukan di Selat Alas, seperti yang telah dilakukan pada pendataan perikanan kakap dan kerapu oleh Wildlife Conservation Society (WCS) dan pendataan perikanan tuna oleh Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI). 

Rencana tindak lanjut dari hasil diskusi adalah FIP2B Provinsi NTB akan tetap melakukan pendataan pendaratan gurita di Desa Seriwe, Desa Seruni Mumbul (di Koperasi Segare Harapan Jaya), dan Desa Pototano. Namun untuk di Desa Pototano akan berkolaborasi dengan kelompok nelayan dampingan Yayasan JARI serta nelayan dan pengumpul gurita yang belum mendapatkan pendampingan. Selain itu, FIP2B Provinsi NTB akan memperluas lokasi pendataan di Dusun Kampung Mandar Desa Seruni Mumbul Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Yayasan JARI. Selain itu, perlu menyepakati mekanisme pelaporan hasil pendataan pendaratan gurita di Selat Alas yang telah dilakukan oleh Yayasan JARI ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB sehingga proses monitoring dan evaluasi yang menjadi bagian dari pengelolaan perikanan gurita dapat dilakukan secara holistik.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FIP2B Provinsi NTB Lakukan Kolaborasi dan Sharing Data Pendaratan Gurita di Selat Alas

Trending Now


 

Iklan

Iklan