Advertisement

Wanita

Menu Atas

"Satu Data atau Satu Kata? Ironi Transparansi di Lombok Timur"

Taufikur Rahman
Minggu, 11 Mei 2025 | Minggu, Mei 11, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T11:41:30Z
(Menggambarkan jurang antara regulasi nasional dan realitas di daerah.)

Penulis : Muhammad Junaidi (Ketum HMI Cabang Selong )

BERITANUSRA.ID- Opini|| Kabupaten Lombok Timur tercatat dua kali meraih penghargaan sebagai “Daerah Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun, prestasi yang seharusnya menjadi kebanggaan ini justru berubah menjadi ironi, bahkan bisa disebut sebagai absurditas, ketika publik mencoba mengakses data di laman resmi Satu Data Lombok Timur: data.lomboktimurkab.go.id.


Alih-alih menemukan kekayaan informasi, pengunjung situs justru disambut oleh padang kosong digital yang miskin isi, minim pembaruan, dan nyaris tak berguna bagi perencanaan publik maupun kontrol sosial masyarakat. “Daerah Informatif”? Publik bertanya-tanya: penghargaan ini berdasarkan informasi yang mana?


Piagam Tak Menyamarkan Fakta

Penghargaan dari Komisi Informasi NTB sejatinya diberikan sebagai bentuk pengakuan atas keterbukaan informasi publik, termasuk kemudahan akses, kelengkapan informasi, dan keaktifan badan publik menyajikan data. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: Lombok Timur hanya tampil sebagai “informatif” di atas panggung seremoni, bukan dalam praktiknya.


Portal resmi satu data milik Pemkab Lombok Timur nyaris tidak mencerminkan semangat yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Sebagian besar dokumen yang ditampilkan adalah file statis, tidak interaktif, tanpa metadata, tanpa standar interoperabilitas, dan jauh dari prinsip keterpaduan data.


Kontras dengan Kebijakan Nasional

Permendagri No. 5/2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran penting Sekretaris Daerah sebagai koordinator satu data, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebagai walidata, ditegaskan dalam pasal demi pasal. Namun hingga kini, pelaksanaannya di Lombok Timur lebih menyerupai kegiatan simbolik ketimbang gerakan reformatif berbasis data.


Bahkan untuk kategori data yang paling sederhana—seperti anggaran desa, realisasi belanja, data kependudukan, atau program strategis daerah—tidak tersedia secara terbuka di portal tersebut. Ini menjadi kontras tajam dengan kabupaten tetangga seperti Lombok Tengah, yang portal satu datanya jauh lebih aktif dan menyajikan informasi sektoral secara menyeluruh.


Prestasi Semu, Pelayanan Mandul

Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini masalah etos pemerintahan. Ketika daerah diberi penghargaan atas keterbukaan informasi, namun justru menyembunyikan data atau malas memperbaruinya, maka penghargaan itu berubah menjadi semacam penghinaan terhadap akal sehat publik.


Bagaimana bisa rakyat mengawasi kinerja jika data tidak tersedia? Bagaimana bisa lembaga pengawas atau media bekerja jika portal resmi justru menyembunyikan informasi penting? Dalam konteks ini, Pemkab Lombok Timur bukan hanya gagal, tapi berpotensi menyesatkan publik atas nama transparansi semu.


Satu Data, Tapi Bisu

Lebih jauh lagi, kondisi ini menggambarkan bagaimana peraturan pusat hanya menjadi dokumen formalitas di daerah. Tidak ada pemahaman menyeluruh, tidak ada komitmen kuat, dan tidak ada keberanian moral dari para pejabat untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai instrumen demokrasi dan kontrol publik.


Ketika Satu Data hanya menjadi “satu kata” yang dicetak dalam piagam, lalu disimpan untuk pajangan di dinding kantor, maka sejatinya pemerintah telah menjauh dari rakyatnya.


Seruan untuk Membongkar Kepalsuan

Sudah saatnya publik, media, dan organisasi masyarakat sipil mempertanyakan validitas penghargaan yang diberikan kepada daerah-daerah yang belum menjalankan semangat keterbukaan secara utuh. “Daerah Informatif” bukan sekadar label seremonial. Ia harus dibuktikan lewat konsistensi penyediaan informasi yang transparan, berbasis standar nasional, dan bisa diakses publik kapan pun dibutuhkan.


Jika Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak segera membenahi tata kelola data dan berhenti menyandarkan diri pada seremoni penghargaan, maka sangat layak disebut bahwa yang terjadi adalah penghargaan palsu atas transparansi palsu.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Satu Data atau Satu Kata? Ironi Transparansi di Lombok Timur"

Trending Now


 

Iklan

Iklan