BERITANUSRA.ID – Kejati NTB kembali menetapkan seorang anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman”. Kali ini, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 November 2025, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Beberapa orang lain tampak berjalan bersama politisi Golkar tersebut. Mereka mengenakan id card berwarna kuning karena kartu identitas merah muda telah habis. Sama seperti Hamdan, mereka juga terlihat masuk lift menuju ruang Pidsus.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah dilakukan ekspose, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejaksaan menjerat Ketua Komisi IV DPRD NTB itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hamdan sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lain, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, pada Kamis, 20 November 2025.
Sebelumnya, Muh Zulkifli Said sempat memberi isyarat bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus dana “siluman” ini. “Kita lihat pertimbangannya seperti apa nanti,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus telah menerima penitipan uang lebih dari Rp2 miliar dari 15 anggota DPRD NTB. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dibagikan kedua tersangka kepada anggota dewan lainnya. “Sudah kami sita,” ujarnya.
Aspidsus menegaskan bahwa penanganan kasus dana “siluman” ini berjalan sesuai prosedur, tanpa ada muatan politik ataupun tekanan dari pihak mana pun.
“Saya tekankan, tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tidak ada unsur politis. Tidak ada pengaruh apa pun. Kami sesuai SOP, sesuai aturan, sesuai KUHAP,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan IJU dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka, karena diduga berperan membagikan dana “siluman” tersebut. Keduanya kini ditahan di tempat berbeda: IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sementara Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Status perkara ini ditingkatkan setelah tim Pidsus menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan selanjutnya melakukan ekspose di Kejaksaan Agung RI.
Selama proses penyidikan, kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota dan pimpinan DPRD, serta beberapa pejabat Pemprov NTB, ditambah saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai catatan, penanganan dugaan korupsi dana “siluman” ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

.jpeg)

%20(1).png)

