BERITA NUSRA. ID- ketika pihak Pekerjaan Umum (PU) melakukan pemasangan papan pemberitahuan pembangunan Shortcut Titik 9.10 dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.
Dalam papan pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa lahan yang akan digunakan telah menjadi milik Pemerintah Provinsi Bali. Namun, pernyataan itu mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai klaim tersebut bersifat sepihak, mengingat kompensasi ganti rugi atas lahan terdampak belum direalisasikan hingga saat ini.
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menyampaikan komitmen terkait pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak proyek tersebut. Namun, warga menyatakan bahwa realisasi dari janji tersebut belum diterima.
Masyarakat Desa Pegayaman menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan infrastruktur, tetapi meminta kejelasan dan penyelesaian hak-hak mereka terlebih dahulu. Tuntutan utama warga adalah agar tidak dilakukan penggusuran sebelum pembayaran kompensasi dilakukan.
“Jangan gusur sebelum bayar,” menjadi pernyataan yang disampaikan warga dalam merespons situasi di lapangan.
Setelah dilakukan komunikasi antara pihak terkait di lokasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menunda pemasangan papan pemberitahuan pembangunan Shortcut Titik 9.10. Penundaan ini akan berlangsung hingga kompensasi ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Bali direalisasikan kepada masyarakat terdampak.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan yang terjadi serta membuka ruang dialog yang konstruktif guna mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak. ( Rillies)
Sepanjang berita ini diturunkan pihak redaksi masih melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak (,,,,)

%20(1).png)

